Hakim Bantah Walk Out dari Sidang Delpedro Cs, Sudah Ketuk Palu tapi Tak Terdengar

2026-01-12 04:14:55
Hakim Bantah Walk Out dari Sidang Delpedro Cs, Sudah Ketuk Palu tapi Tak Terdengar
JAKARTA, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah tudingan melakukan walkout dalam sidang perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, Senin .Hakim Ketua Harika Nova Yeri menjelaskan bahwa Delpedro telah beberapa kali diperingatkan agar berperilaku tertib selama persidangan berlangsung.“Tidak benar hakim walkout. Yang betul, Terdakwa sudah diperingatkan untuk tidak bicara karena majelis akan menutup persidangan,” kata Harika dalam keterangannya, Selasa .Baca juga: Tak Diberi Kesempatan Bicara Tiga Menit di Sidang, Delpedro KecewaHarika menegaskan, majelis hakim telah secara resmi menutup persidangan sebelum meninggalkan ruang sidang.Namun, suara ketukan palu dan pernyataan penutupan sidang tidak terdengar jelas karena tertutup suara dari terdakwa, kuasa hukum, dan pengunjung sidang.“Akhirnya hakim sudah menutup sidang dan mengetuk palu. Namun suara ketua majelis tidak terdengar karena kalah suara dengan miks terdakwa,” kata dia.Setelah persidangan dinyatakan ditutup, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum (JPU) pun keluar dari ruang persidangan diiringi sorakan dari pengunjung sidang.Adapun Delpedro mulanya meminta kesempatan berbicara kepada majelis hakim untuk menanggapi jawaban JPU atas eksepsinya.Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).“Ketika Saudara memberikan tanggapan lagi, Penuntut Umum tentu akan meminta haknya lagi, enggak akan ada kesudahannya. Sementara Hukum Acara mengatur hanya sampai tanggapan Penuntut Umum. Selebihnya adalah kewenangan Majelis Hakim dalam memutus,” jelas hakim.Baca juga: Kecewa Tanggapan JPU, Delpedro: Perkara Penghasutan Demo Bukan Soal 4 Orang, tapi...Saat hakim akan menutup sidang, Delpedro kembali memohon agar diberi kesempatan berbicara. Ia terus berbicara hingga meredam suara majelis hakim dan ketukan palu.Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025."(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.


(prf/ega)