Emosi Dengar Tangisan Anaknya, Seorang Ayah Diduga Aniaya Bayi 6 Bulan hingga Tewas

2026-01-12 04:53:57
Emosi Dengar Tangisan Anaknya, Seorang Ayah Diduga Aniaya Bayi 6 Bulan hingga Tewas
TANGERANG SELATAN, – Seorang bayi perempuan berusia enam bulan berinisial ASA meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung fotokopi di kawasan Jombang, Ciputat, pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB.Tersangka pelaku berinisial IS (27), yang merupakan ayah kandung korban.Menurut Bambang, peristiwa bermula saat tersangka menggendong korban di dalam warung. Dalam kondisi tersebut, korban terus menangis hingga memicu emosi tersangka.“Tersangka sedang menggendong korban di dalam warung. Kemudian menyuruh Ibu kandung korban untuk membuat susu karena korban menangis," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Baca juga: Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Nilai Penyidikan Tak KonsistenNamun, tangisan korban tidak kunjung berhenti. Hal itu membuat tersangka semakin emosi hingga diduga melempar korban ke lantai, menyebabkan kepala bayi tersebut terbentur keras.Akibat tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan serius di bagian kepala.Pihak keluarga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.“Saat dalam perjalanan korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala," jelas Bambang.Baca juga: Lurah Cipayung Sebut Sampah di Kolong Flyover Ciputat Dibuang Warga Luar WilayahMerasa geram atas tindakan tersangka, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciputat Timur pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB.“Aduan kami terima melalui call centre 110 dan tim turun semua bersama Pamapta Polres Tangsel," kata Bambang.Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penindakan.Di tempat kejadian, polisi mengamankan tersangka sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.“Petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, mendata saksi-saksi, mengamankan tersangka, serta melibatkan Inafis Polres Tangerang Selatan,” ucap Bambang.Baca juga: Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas CipinangSaat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum dan autopsi guna kepentingan penyidikan.Sementara itu, tersangka IS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


(prf/ega)