JAKARTA, - Tantangan Indonesia untuk menyeimbangkan ambisi pembangunan ekonomi dengan isu kritis ketahanan pangan nasional memasuki babak baru yang didorong oleh kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa upaya pemerintah menjaga swasembada pangan, melalui kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah, tidak akan menghambat iklim investasi.Baca juga: 65.000 Hektar Sawah di Sumatera Tertutup Lumpur Rawan Diserobot Mafia TanahKedua agenda besar ini harus berjalan beriringan demi masa depan bangsa yang berkelanjutan."Semua demi merah putih, demi negara Indonesia. Ada dimensi keadilan antara ketahanan pangan, ketahanan industri, energi, dan penyediaan rumah. Tidak boleh saling mengalahkan, semuanya harus berjalan bersamaan,” ujar Nusron, Rabu .Kebijakan utama yang menjadi sorotan adalah moratorium alih fungsi lahan sawah yang diterapkan sementara.Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung secara adil dan terukur. Tujuannya adalah mencapai target perlindungan lahan pangan sebesar 87 persen secara nasional.Baca juga: Awas Mafia Tanah Bergentayangan, Incar Sawah Musnah akibat BanjirPemerintah menerapkan moratorium ini secara spesifik, yaitu hanya berlaku untuk daerah yang belum memenuhi target perlindungan lahan pangan dan wilayah yang memang memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).Sebaliknya, 100 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target tersebut, atau wilayah yang tidak memiliki LSD, dapat tetap menjalankan proses investasi tanpa hambatan moratorium.Tugas pokok ATR/BPN, menurut Nusron, adalah menciptakan harmoni ruang."Tugas kami di ATR/BPN adalah menjaga di mana ruang untuk swasembada pangan, di mana ruang energi, di mana ruang untuk pembangunan, dan di mana ruang bagi program Tiga Juta Rumah agar semuanya berjalan harmonis tanpa saling menghambat,” tambahnya.Di balik kebijakan moratorium, terdapat persoalan struktural yang harus diselesaikan: ketidakselarasan data antara berbagai kategori lahan pangan.Saat ini, data mengenai LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan lahan cadangan pangan masih belum berada dalam satu delineasi yang sama, seringkali menimbulkan tumpang tindih (overlaping).Ketidaksesuaian data ini memiliki dampak serius yang sering memunculkan izin-izin pembangunan baru di lokasi yang seharusnya dilindungi, sehingga merugikan baik pelaku usaha maupun pemerintah daerah.Baca juga: Pengembang Wajib Cetak Sawah Baru jika Kadung Bangun Properti di LSD"Selain itu juga menciptakan ketidakpastian bagi iklim usaha," imbuh Nusron.Oleh karena itu, moratorium ini digunakan pemerintah sebagai momentum untuk merapikan dan menyelaraskan seluruh data.
(prf/ega)
Tumpang Tindih Data Lahan Pangan, Moratorium Alih Fungsi Diberlakukan
2026-01-12 04:50:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:49
| 2026-01-12 04:34
| 2026-01-12 03:44
| 2026-01-12 02:23










































