MATARAM, - Aris Chandra Widianto yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi terungkap dalam persidangan melarang tim medis dari Klinik Warna Medica di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat memeriksa jenazah secara detail.Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin , saat jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dari tim medis Klinik Warna Medica.Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Perlihatkan Rekaman CCTV di Klinik WarnaSaksi dihadirkan dalam dua gelombang.Pertama, jaksa menghadirkan tiga orang yang memberikan pertolongan pertama di lokasi.Mereka terdiri dari seorang dokter benama M. Lingga Krisna Fitriadi bersama Rendi Ade Saputra, perawat dan Dony Irawan selaku cleaning service pada klinik tersebut.Dalam kesaksian, dr. Lingga mengaku pihaknya tidak ada menerbitkan laporan rekam medis dan melakukan pemeriksaan luar atau visum jenazah karena ada kalimat larangan yang terlontar dari terdakwa Aris."Kami tidak membuat medical report dan pemeriksaan luar, karena terdakwa Aris tidak membolehkan ada foto dan pemeriksaan," kata dr. Lingga ke hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.Baca juga: Keluarga Almarhum Brigadir Nurhadi Ajukan Restitusi Senilai Rp 771 JutaPernyataan dr. Lingga turut dipastikan oleh keterangan Dony dan Rendi.Mereka mengaku mendengar terdakwa Aris melarang dr. Lingga menjalankan suatu prosedur di bidang medis tersebut.Karena ada larangan, dr. Lingga bersama dua rekannya memutuskan untuk mengevakuasi korban ke klinik.Pergeseran jenazah Nurhadi itu dilakukan sekitar 30 menit usai dr. Lingga bersama tim melakukan pemeriksaan sebatas pupil mata dan detak jantung.Setibanya di klinik, penanganan medis berpindah ke dr. I Gede Rambo Parimarta. Jaksa pun menyudahi keterangan dr. Lingga bersama dua lainnya dan beralih dengan menghadirkan dr. Rambo ke hadapan majelis hakim.Baca juga: Momen Istri Brigadir Nurhadi Menangis Saat Bersaksi di PersidanganDokter Rambo mengaku kali pertama menemukan jenazah Brigadir Nurhadi, langsung mengambil tindakan medis dengan memasang alat Elektrokardiogram (EKG) untuk memastikan kondisi jantung korban.Namun, hal serupa juga dialami dr. Rambo yang mendapat kalimat larangan dari terdakwa Aris saat hendak mengambil foto dan pemeriksaan luar.Dia menjelaskan bahwa dalam aturan penanganan medis, pihaknya wajib melakukan pemeriksaan luar atau visum et repertum.
(prf/ega)
Terungkap di Sidang, Terdakwa Aris Sempat Larang Tim Medis Periksa Jenazah Nurhadi
2026-01-11 22:54:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:01
| 2026-01-11 21:38
| 2026-01-11 21:34
| 2026-01-11 21:12










































