Ajukan Kasasi, Nikita Mirzani Masih Optimis Bisa Bebas

2026-01-12 23:42:41
Ajukan Kasasi, Nikita Mirzani Masih Optimis Bisa Bebas
JAKARTA, – Aktris Nikita Mirzani mengaku tetap optimistis meski hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara pada tingkat banding.Melalui tim kuasa hukumnya, Nikita resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan harapan memperoleh vonis bebas.Baca juga: Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Resmi Ajukan KasasiKuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengungkapkan kliennya sangat yakin dalam menempuh upaya hukum tersebut.“Kalau dibilang optimistisnya seperti apa, dia optimistis 100 persen,” ujar Galih saat ditemui di PN Jakarta Selatan.Baca juga: Putusan Banding Nikita Mirzani, Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara dan Terbukti TPPUMenurut Galih, keyakinan itulah yang membuat Nikita meminta tim kuasa hukum segera mendaftarkan kasasi tak lama setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibacakan.Ia menegaskan, target utama Nikita dalam perjuangan hukum ini adalah terbebas dari seluruh jeratan hukum.“Intinya, Nikita berjuang keras. Poin akhirnya memang dia ingin bebas,” kata Galih.Baca juga: Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Dinyatakan Terbukti TPPU“Kami bantu dengan doa, analisis, dan segala upaya hukum yang kami miliki,” lanjutnya.Galih juga menyampaikan bahwa pihaknya telah siap menghadapi segala kemungkinan demi mencari keadilan.“Dengan mengajukan kasasi ini, otomatis kami sudah siap 100 persen, apa pun risikonya nanti,” tegasnya.Baca juga: Nikita Mirzani Absen di Mediasi dengan Reza Gladys, Kuasa Hukum Ungkap Sulitnya Izin Keluar RutanSebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat vonis Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar terkait perkara pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Nikita menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga memutuskan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.


(prf/ega)