Pasal UU TNI Ini Digugat karena Dinilai Kurangi Persamaan Hak Jabatan Sipil

2026-01-12 06:47:54
Pasal UU TNI Ini Digugat karena Dinilai Kurangi Persamaan Hak Jabatan Sipil
JAKARTA, - Pasal dalam Undang-Undang TNI (UU TNI) ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai mengurangi persamaan hak menduduki jabatan sipil.Gugatan uji materiil ini tercatat dengan nomor 238/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh tujuh orang pemohon dari beragam latar belakang, mulai dari advokat, aparatur sipil negara (ASN), hingga mahasiswa.Ada dua pasal yang digugat, yaitu Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI.“Menguji keberlakuan suatu norma hukum dan memiliki hak sama untuk menduduki jabatan sipil, namun tereduksi karena prioritas utama diberikan kepada prajurit TNI akibat berlakunya Pasal 47 Ayat (1) UU TNI,” ujar salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, saat sidang di Gedung MK, Rabu .Baca juga: UU TNI Digugat Lagi ke MK, Soroti Penempatan Militer di Jabatan SipilBerikut adalah bunyi pasal yang digugat:Pasal 47(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.Baca juga: MK Tidak Terima Uji Materi UU TNI soal Penempatan Prajurit di Ranah SipilSyamsul mengatakan, peraturan saat ini memperluas peluang prajurit TNI untuk menempati jabatan di ranah sipil tanpa harus mengundurkan diri.“(Aturan saat ini) Memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” lanjut Syamsul.Para pemohon menilai, UU TNI saat ini mempersempit peluang mereka untuk menempati jabatan sipil.Misalnya, pemohon kedua, Ria Merryanti, yang saat ini merupakan ASN di RSUD Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.Ria, yang saat ini menjabat sebagai dokter, merasa kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional karena posisi itu lebih banyak diisi oleh personel TNI atau Polri aktif.“Bahwa Pemohon 2 yang berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional yang sangat diharapkan Pemohon 2,” lanjut Syamsul.Hal yang sama juga dirasakan oleh para pemohon lainnya.Atas kerugian konstitusional ini, para pemohon berharap agar majelis hakim konstitusi dapat menerima uji materiil mereka dan membatasi penempatan TNI di jabatan sipil.Namun, para pemohon mengatakan, prajurit TNI masih dapat menempati jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka, misalnya yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kesekretariatan militer.


(prf/ega)

Berita Lainnya