BENCANA datang tanpa mengetuk. Sungai-sungai di Aceh Selatan meluap, tanah longsor merayap pelan, dan ribuan warga berlari meninggalkan rumah dan tungku dapurnya.Di tengah kecemasan itu, publik mencari sandaran sederhana: negara hadir, pemimpin berdiri paling depan. Namun pada awal Desember itu, seorang bupati justru berada jauh dari kampungnya—meninggalkan tanah kelahirannya dalam keadaan darurat demi perjalanan umrah yang tak berizin.Pemerintah pusat bergerak cepat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.Sanksi itu bukan sekadar penegakan hukum administratif; ia adalah pernyataan moral negara terhadap kelalaian seorang pemimpin publik.Namun, di balik ketegasan itu, terselip tanya yang lebih dalam: apakah tiga bulan cukup memulihkan marwah jabatan yang telah runtuh?Baca juga: Belajar dari Gubernur AcehKarena ketika pemimpin absen di tengah derita rakyat, yang retak bukan hanya kepercayaan, tetapi etika kekuasaan itu sendiri.Jabatan kepala daerah bukan sekadar kursi yang disandarkan pada hasil pemilu. Ia adalah amanah konstitusional yang melekat pada tanggung jawab etis.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan tegas mengatur larangan bagi kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri. Pelanggaran terhadap larangan itu bukan persoalan administratif semata, tapi pelanggaran martabat jabatan.Seorang pemimpin publik, terlebih dalam situasi darurat bencana, seharusnya menjadi “panglima moral” yang hadir pertama dan pulang terakhir.Ketika bupati memilih pergi, ia tidak hanya meninggalkan prosedur, tetapi meninggalkan rasa aman rakyatnya. Di situlah marwah jabatan tercoreng: ketika kekuasaan diperlakukan seperti hak pribadi, bukan amanah publik.Sanksi tiga bulan yang dijatuhkan negara adalah penegasan bahwa jabatan publik tidak boleh dipakai seenaknya.Namun bila kita menyelami lebih jauh, sanksi itu sekaligus mengungkapkan betapa rapuhnya nilai-nilai kepemimpinan di tingkat daerah. Tidak cukup hanya menegakkan aturan; yang lebih genting adalah membenahi karakter pemimpin.Apa makna sanksi tiga bulan itu? Secara normatif, ia mengikuti Pasal 76 dan 77 UU Pemda: pelanggaran bepergian tanpa izin berujung pada pemberhentian sementara. Negara benar secara hukum. Namun, secara moral dan politis, persoalannya lebih luas.Pertama, sanksi itu menunjukkan bahwa mekanisme hukum administratif telah bekerja. Negara memberi pesan bahwa pelanggaran jabatan bukan sesuatu yang bisa dinegosiasikan.
(prf/ega)
Sanksi Tiga Bulan Bupati Aceh Selatan dan Krisis Marwah Jabatan
2026-01-12 07:03:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:29
| 2026-01-12 06:21
| 2026-01-12 05:20
| 2026-01-12 04:27










































