Dedi Mulyadi Minta Maaf Terkait Kebijakan Alih Fungsi Lahan di Jabar

2026-01-12 08:50:51
Dedi Mulyadi Minta Maaf Terkait Kebijakan Alih Fungsi Lahan di Jabar
BANDUNG, - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang kepentingan ekonominya terdampak akibat kebijakan penghentian alih fungsi lahan. Menurutnya, kebijakan itu diterapkan untuk menekan risiko banjir dan longsor di sejumlah wilayah Jawa Barat."Saya menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang berbagai kepentingan ekonominya terganggu karena berbagai kebijakan Gubernur Jawa Barat terhadap penghentian alih fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor," ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Rabu .Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Seluruh JabarIa menegaskan, penghentian alih fungsi lahan ini mencakup aktivitas pertanian di kawasan perbukitan dan pegunungan, pembangunan perumahan di wilayah rawan, serta pemanfaatan rawa dan sawah. Mantan Bupati Purwakarta itu menerangkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bencana alam."Ini juga dibuat sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari banjir dan longsor," kata Dedi.Baca juga: Bupati Bogor Respons SE Dedi Mulyadi soal Izin Perumahan, Dukung tapi SelektifDedi juga menyoroti bahwa dampak banjir dan longsor kerap dirasakan oleh masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan."Yang paling menyakitkan adalah yang menerima bencana bukan pelaku yang melakukan kegiatan yang menimbulkan bencana,” ujarnya.Dirinya pun mengajak masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.Baca juga: Ikuti Langkah Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Moratorium Izin Perumahan"Harmoni lingkungan adalah sebuah keharusan kalau pembangunan ini ingin berjalan seimbang," pungkas Dedi.Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.  Kebijakan tersebut sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya, tetapi kini diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat. Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-12 07:56