BANDUNG, - Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Resza mengatakan kepolisian bakal memeriksa dua teman Resbob, pelaku ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking, yang diduga membantu proses perekaman siaran langsung saat ujaran tersebut terlontar."Nanti kami dalami, video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang kami dalami, kami periksa," kata Resza dalam keterangan video yang diterima wartawan, Senin .Dia mengatakan, saat siaran langsung, Resbob tidak merekamnya sendiri; Ada dua temannya yang diketahui membantu proses perekaman tersebut.Baca juga: Streamer Resbob Ditangkap Saat Bersembunyi di Desa di Semarang"Karena pembuatan video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua lagi yang membantu, akan kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.Saat ini, Resbob telah ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Jabar di salah satu desa di wilayah Semarang.Sebelumnya, petugas tengah melakukan pengejaran pelaku ke beberapa daerah seperti Jakarta hingga Jawa Timur.Ia menyebut bahwa pelaku kerap berpindah-pindah kota diduga untuk menghindari kejaran petugas.Baca juga: Akhir Pelarian Streamer Resbob Setelah Sempat Dilacak di 3 Provinsi"Yang bersangkutan pindah-pindah kota, dari Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," ucapnya.Dalam video yang diterima wartawan pun, Resbob sempat mengatakan bahwa dirinya menyesali ucapannya tersebut dan meminta maaf."Maafin saya, saya menyesali perbuatan saya," kata mahasiswa berkacamata kelahiran 2000 yang saat itu mengenakan jaket hoodie abu.Tangan pelaku tampak diborgol dan tengah diboyong petugas.Atas perbuatannya, Resza menyebut bahwa pelaku terancam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."Ancaman hukumannya 6 tahun," tuturnya.
(prf/ega)
Streamer Resbob Ditangkap di Semarang, Polisi Bakal Periksa Dua Teman Rekam Ujaran Kebencian
2026-01-12 04:37:06
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:18
| 2026-01-12 03:10
| 2026-01-12 02:42










































