Sungai Aceh Tamiang Melebar Usai Banjir, Jembatan Darurat Tak Bisa Dibangun

2026-01-13 11:37:41
Sungai Aceh Tamiang Melebar Usai Banjir, Jembatan Darurat Tak Bisa Dibangun
JAKARTA, - Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, menyatakan bahwa kondisi Sungai Tamiang yang melebar dan dangkal pascabencana membuat pembangunan jembatan darurat di sejumlah titik menjadi tidak memungkinkan.Armia awalnya menjelaskan, terdapat empat jembatan yang mengalami kerusakan paling parah hingga putus akibat banjir bandang dan tanah longsor akhir November 2025 lalu.“Kami laporkan juga bahwa untuk jembatan yang paling parah itu ada empat jembatan, yaitu mulai Desa Baleng Karang, Pematang Durian, Lubuk Sidup, dan satu lagi Desa Pangkalan,” ujar Armia dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana Sumatera yang digelar DPR RI di Aceh, Selasa .Baca juga: Aceh Tamiang Butuh Banyak Alat Berat, 216 Desa Masih Tertimbun LumpurDia pun menjelaskan perubahan morfologi Sungai Tamiang yang menjadi kendala utama dalam penanganan infrastruktur tersebut.Menurut Armia, kondisi tersebut membuat pembangunan jembatan darurat di sejumlah lokasi berisiko tinggi dan tidak memungkinkan untuk dilakukan.“Mohon izin Bapak KASAD, karena sekarang ini Sungai Tamiang itu sudah melebar dan dangkal. Tapi kalau mungkin jembatan yang darurat, mungkin, tidak mungkin kita bangun di sana. Karena dengan panjang yang tidak memungkinkan untuk itu, rawan,” ujar Armia.Baca juga: Bupati Aceh Tamiang Sebut Listrik hingga Sinyal Internet Sudah MenyalaMeski demikian, Armia mengungkapkan bahwa terdapat satu desa yang masih berpeluang untuk dibangun jembatan darurat karena memiliki peran vital bagi mobilitas warga. Armia tidak menjelaskan secara detail nama desa yang dimaksud.Dia hanya menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat agar segera ditindaklanjuti.“Kami pun sudah melaporkan hal ini kepada BNPB dan juga kepada Pak Dandim untuk bisa segera diusulkan untuk dipasangkan jembatan tersebut,” pungkasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 11:45