PASURUAN, – Raut bahagia tak bisa disembunyikan dari wajah Suci Lailatul Jannah (28).Setelah hampir lima tahun mengabdi sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan, mimpinya untuk memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) akhirnya terwujud.Suci menjadi satu dari 620 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin ."Senang dan gembira sekali, karena apa yang kami impikan jadi kenyataan. Akhirnya bisa berseragam keki dan Korpri," ujar Suci dengan mata berkaca-kaca usai menerima SK di Halaman Kantor Bupati Pasuruan.Baca juga: Angka Perceraian di Pasuruan Naik Capai 2.270 Kasus, Mayoritas Istri Gugat Cerai SuamiSK pengangkatan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam apel pagi yang juga dihadiri Wakil Bupati Shobih Asrori dan Sekda Yudha Triwidya Sasongko.Rusdi menegaskan, perubahan status dari honorer menjadi PPPK bukan sekadar seremoni alih status, melainkan peningkatan tanggung jawab sebagai abdi negara. Ia pun memberikan peringatan tegas kepada para ASN baru."Inilah yang jadi atensi penting. Baru seminggu penandatanganan SK (secara kolektif), tiba-tiba saya harus menandatangani surat pemberhentian dengan tidak hormat. Saya paling tidak suka menandatangani surat seperti itu," tegas Rusdi.Ia mengingatkan agar para pegawai tidak terjebak dalam rutinitas yang monoton atau sekadar menggugurkan kewajiban."Tidak ada istilah bekerja dalam zona nyaman. Tapi semua pekerjaan punya tantangan tersendiri yang harus diselesaikan sampai tuntas," ungkapnya.Baca juga: Tak Ada WFA Bagi ASN Pemkot Pasuruan di Akhir Tahun 2025 Menurut Rusdi, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah pusat dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara di daerah.Karena itu, ia meminta para pegawai menjadikan pekerjaan sebagai tantangan untuk memajukan instansi masing-masing dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(prf/ega)
Lima Tahun Menanti, Honorer Pasuruan Akhirnya Terima SK PPPK Paruh Waktu
2026-01-12 04:34:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:16
| 2026-01-12 03:14
| 2026-01-12 02:29
| 2026-01-12 02:27










































