MEDAN, - Kejaksaan menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, inisial FAK, Senin atas dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang di Samosir yang merugikan negara senilai Rp 516 juta.Kasi Intelejen Kejari Negeri Samosir, Richard NP Simaremare mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan FAK terjadi tahun 2024.Saat itu, Kemensos menganggarkan bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang senilai Rp 1,5 miliar.Baca juga: Pemkab Samosir Terbitkan SE Imbauan Tolak Bantuan Bencana dari Perusahaan Rusak LingkunganNamun, dalam proses penyerahan bantuan ke masyarakat, FAK diduga melakukan korupsi."Modusnya FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang," ujar Richard dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu ."FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain," kata Richard.Baca juga: Kronologi Napi di Samosir Tewas Diduga Usai Dianiaya Teman Satu Sel Dari serangkaian penyelidikan berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, negara mengalami kerugian Rp 516.298.000.Kini, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk proses hukum lebih lanjut."Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Richard.
(prf/ega)
Kadinsos Samosir Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Minta "Fee" 15 Persen
2026-01-12 05:42:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:00
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:40
| 2026-01-12 03:32










































