Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai uang Rp 300 miliar dari total Rp 883.038.394.268. Uang itu diserahkan KPK ke PT Taspen.Tumpukan uang itu tinginya mencapai 1 meter, dengan pecahan senilai Rp 100.000.Diketahui, uang tersebut adalah nilai kerugian negara dari perkara korupsi investasi fiktif dilakukan oleh eks Dirut PT Taspen, Antoius Kosasih bersama Direktur PT IIM (2016-2024) Ekiawan Heri Primaryanto.AdvertisementPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kerugian negara senilai Rp 1 triliun itu setara dengan gaji pokok untuk 400 ribu ASN.Artinya, sebanyak 400 ribu ASN merugi akibat perilaku korup yang dilakukan para pelaku."Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini," tegas Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis .Asep menambahkan, berdasarkan fakta sidang, perbuatan melawan hukum Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih adalah dengan berinvestasi investasi pada Reksa Dana I-Next G2.
(prf/ega)
Asal Muasal Penampakan Tumpukan Rp 300 M Hasil Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen yang Diungkap KPK
2026-01-12 04:00:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:56
| 2026-01-12 01:52
| 2026-01-12 01:49
| 2026-01-12 01:42










































