Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Dibayar secara Online, Ini Caranya

2026-01-12 05:30:59
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Dibayar secara Online, Ini Caranya
JAKARTA, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025.Dengan program ini masyarakat yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.Program pemutihan ini berlangsung otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, di mana sanksi administratif berupa denda keterlambatan dihapus sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.Baca juga: Hobi Solo Touring Naik Motor: Sukses Tuntaskan Madura-BogorBagi warga yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini bisa langsung ke Samsat terdekat, atau melakukan pembayaran secara online lewat aplikasi Signal.Dok. Freepik Ilustrasi membayar pajak kendaraan. Penjelasan terkait program diskon pajak kendaraan Jateng 2025.Namun, perlu dicatat pembayaran secara online hanya digunakan untuk pengesahan STNK atau pajak satu tahunan.Adapun cara membayar pemutihan pajak kendaraan melalui aplikasi Signal adalah sebagai berikut:1. Unduh Aplikasi Signal2. Registrasi Akun3. Tambah Data KendaraanBaca juga: Tidak Disarankan Flushing Oli Matic Pakai Mesin, Sebaiknya Dibongkar4. Pendaftaran & Pengesahan STNK5. Pembayaran Dokumen


(prf/ega)