Penganiayaan Siswa SMA di Timor Tengah Selatan NTT Terekam Kamera, 3 Pelaku Ditangkap

2026-01-12 11:37:51
Penganiayaan Siswa SMA di Timor Tengah Selatan NTT Terekam Kamera, 3 Pelaku Ditangkap
KUPANG, — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap 3 pria yang diduga menganiaya RT, seorang siswa SMA Negeri Benlutu, Kecamatan Batuputih.Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Melkianus Mooy, Tomy I Salukh, dan Wempy Serah.Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin sekitar pukul 13.40 Wita.“Kejadiannya tadi siang sekitar pukul 13.40 Wita,” kata Hendra kepada Kompas.com, Senin malam.Baca juga: Polisi Penganiaya Warga di Sikka NTT Ditahan di Tempat KhususMenurut Hendra, aksi tersebut bermula ketika pada pukul 13.00 Wita para pelaku menerima pesan WhatsApp yang menginformasikan bahwa JMM, anak kandung Melkianus Mooy, dipukul oleh RT.Mendapat kabar itu, ketiga pelaku langsung menuju SMA Negeri Benlutu untuk mencari RT.Setiba di sekolah, mereka bertemu JMM yang mengaku telah diancam dan dikejar oleh RT di jalan raya di luar area sekolah.Ketiga pelaku kemudian menunggu RT keluar dari lingkungan sekolah. Begitu RT muncul, mereka langsung mengeroyok siswa tersebut.“Pelaku pertama, Melkianus Mooy, memegang kerah baju korban. Pelaku kedua, Tomy I Salukh, dan pelaku ketiga, Wempy Serah, melakukan pemukulan terhadap korban yang saat itu masih mengenakan seragam sekolah di jalan umum Timor Raya,” jelas Hendra.Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup NTT Sidak Resort Mewah di Labuan Bajo yang Diduga Tanpa AmdalUsai melakukan penganiayaan, ketiga pelaku pulang ke Desa Tuakole.Namun aksi mereka sempat direkam dalam sebuah video dan kemudian menyebar luas di media sosial hingga viral.Melihat video itu, Kapolres Hendra memerintahkan anggotanya menjemput para pelaku. Ketiganya dibawa ke Markas Polsek Batu Putih sekitar pukul 18.00 Wita.Pada pukul 18.30 Wita, ketiganya dijemput anggota Pamapta Polres TTS dan dibawa ke Markas Polres TTS untuk diproses hukum lebih lanjut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 09:31