JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Kamis .Menurut pantauan Kompas.com, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.Berbal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar.Baca juga: KPK Sebut Perkara Taspen Kasus Pertama yang Beririsan dengan Pasar Modal Secara keseluruhan, KPK menampilkan Rp 300 miliar sebagai bagian dari aset yang berhasil dirampas dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.Untuk menyusun tumpukan uang itu, sejumlah petugas KPK berkemeja merah tampak keluar bergantian sambil mendorong troli berisi bal-bal uang.Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Taspen, Dirut PT IIM Ekiawan Tak BandingMereka kemudian berbaris, mengangkat setiap bal secara estafet hingga membentuk susunan yang tampak di panggung.Sesuai agenda, siang ini pukul 14.00 WIB, KPK akan menyerahkan pemulihan kerugian negara tersebut kepada PT Taspen.Uang-uang ini berasal dari eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.Kasus ini bermula pada Juli 2016, ketika itu PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program tabungan hari tua (THT) untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.Namun, pada Juli 2018 diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon.Baca juga: KPK Siapkan Kontra Memori Hadapi Banding Eks Dirut Taspen Antonius KosasihSeiring waktu berjalan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.Pada Mei 2019, ada pertemuan-pertemuan antara tersangka Antonius Kosasih dengan Dirut PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto untuk mengoptimalisasikan Sukuk TSP Food II yang masih dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.
(prf/ega)
KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Hasil Rampasan dari Investasi Fiktif Taspen
2026-01-11 22:24:40
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:55
| 2026-01-11 21:51
| 2026-01-11 21:16
| 2026-01-11 21:02










































