Dipimpin Piyu Padi Reborn, Ini 8 Rekomendasi AKSI untuk Revisi UU Hak Cipta

2026-01-12 06:13:52
Dipimpin Piyu Padi Reborn, Ini 8 Rekomendasi AKSI untuk Revisi UU Hak Cipta
JAKARTA, - Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi Reborn, Satrio Yudhi Wahono menyampaikan delapan rekomendasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Delapan rekomendasi tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) harmonisasi revisi UU Hak Cipta dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Selasa .Baca juga: Ariel Minta Aturan Bayar Royalti Jangan Strict, Ini AlasannyaBerikut delapan rekomendasi AKSI yang diketuai oleh Piyu:Baca juga: Beda Piyu vs Ariel, Judika, dan Vina Panduwinata soal Royalti ManggungDalam RDPU tersebut, Piyu juga menjelaskan perlunya pembedaan yang jelas antara layanan publik dan pertunjukan musik atau konser."Layanan publik menurut kami adalah penggunaan lagu atau musik dalam ruang usaha komersial seperti kafe, hotel, restoran, pusat wisata, mal, dan/atau televisi, dan di mana musik hanya berfungsi sebagai pelengkap suasana atau ambience use. Bukan sebagai produk utama atau pelayanan yang dijual," ujar Piyu.Sedangkan pertunjukan musik adalah kegiatan komersial yang menjadikan lagu sebagai produk utama, pasalnya tanpa ada lagu konser tidak dapat terlaksana."Pertunjukan musik berbeda, karena kenapa? karena kegiatan bisnis dapat tetap berjalan tanpa musik kalau diputar di hotel, di mal, restoran, dan segala macamnya," ujar Piyu."Sementara itu kalau kita mengacu pada pertunjukan musik, pertunjukan musik atau konser musik memiliki karakter yang berbeda. Di sini lagu menjadi komoditi utama, artinya apa? tanpa lagu ya tidak ada konser," sambungnya menegaskan.Baca juga: Beda Piyu vs Ariel, Judika, dan Vina Panduwinata soal Royalti ManggungOleh karena itu, AKSI ingin mengeluarkan frasa "pertunjukan musik" dari layanan publik yang diatur dalam revisi UU Hak Cipta.Sementara itu, anggota Baleg Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketidakjelasan tata kelola royalti yang kerap menimbulkan konflik antara pencipta lagu, penyanyi, pelaku industri, hingga pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik.Menurutnya, permasalahan royalti ini bersumber dari kekosongan regulasi dan ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena itu, ia mendorong revisi menyeluruh terhadap UU Hak Cipta."Selama ini orang bertanya, saya bayar royalti ke siapa? penyanyi tidak diuntungkan, pencipta tidak diuntungkan, industri tidak diuntungkan. Lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan? Karena itu regulasi ini harus kita rapikan," ujar Yanuar dalam RDPU.Baca juga: Visi Siapkan Rekomendasi Aturan Royalti untuk Revisi UU Hak CiptaSalah satu persoalan tata kelola royalti adalah mekanisme distribusinya, di mana pencipta karya kerap terlambat mendapatkan pembayaran terhadap penggunaan karyanya.Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, negara wajib memastikan perlindungan terhadap semua pihak lewat revisi UU Hak Cipta."Ke depan, negara tidak boleh masuk terlalu detail. Biarkan hubungan pencipta, penyanyi, dan industri diatur lebih teknis pada peraturan turunannya. Undang-undangnya harus memastikan perlindungan yang adil untuk semua," ujar Yanuar.Baca juga: Ariel, Armand Maulana, hingga Judika Datangi Fraksi PDIP DPR Bahas RoyaltiPenyempurnaan UU Hak Cipta menjadi penting agar industri musik nasional tumbuh sehat, ekosistem kreatif berjalan transparan, dan seluruh pemangku kepentingan mendapatkan hak yang layak."Semua anak bangsa harus bisa menikmati musik dengan tenang. Yang memutar tenang, yang mencipta tenang, dan yang menikmati juga tenang," ujar Yanuar.Sebagai informasi, RDPU harmonisasi revisi UU Hak Cipta tersebut dihadiri oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).


(prf/ega)