Jakarta Badan Karantina Indonesia membongkar praktik kecurangan ekspor sarang burung walet (SBW) di Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa . Modus yang digunakan yaitu menukar SBW bersih dengan SBW kotor yang dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir berinisial CJP. Kemudian, komoditas tersebut rencananya akan diterbangkan ke Vietnam pada hari yang sama.Kronologi kasus berawal pada hari Minggu, 9 November lalu, ketika perusahaan eksportir CJP melaporkan dan mengajukan pemeriksaan ekspor sarang burung walet bersih sebanyak 950 kilogram ke Vietnam. Barang tersebut telah melalui proses pemeriksaan karantina di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) serta dinyatakan memenuhi syarat ekspor.Namun, dua hari kemudian, menjelang jadwal pengiriman, petugas Karantina kembali melakukan pemeriksaan fisik dan ditemukan komoditas yang seharusnya berisi sarang burung walet bersih yang sudah melalui proses pembersihan dan memenuhi standar ekspor, ternyata telah ditukar menjadi sarang burung walet kotor yang belum layak untuk pasar internasional.AdvertisementKepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Paggabean menjelaskan, tindakan menukar atau memalsukan media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan karantina merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia. Keberhasilan pembongkaran praktek kecurangan ini, menjadi bukti nyata bahwa Badan Karantina Indonesia berdiri di garda depan dalam melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan international," kata Sahat di Tangerang.Kasus ini adalah bentuk penegakan integritas ekspor Indonesia. Keamanan ekspor bukan hanya soal kelayakan produk, tetapi juga tentang kejujuran dan kredibilitas bangsa."Sarang burung walet adalah komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi prosesnya, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara ekonomi, tetapi juga kepercayaan internasional terhadap sistem ekspor Indonesia,"jelasnya.Untuk itu, Sahat mengimbau seluruh pelaku usaha dan eksportir agar mematuhi seluruh ketentuan perkarantinaan dan tidak melakukan manipulasi terhadap media pembawa yang telah diperiksa."Pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan kepentingan bangsa dan akan menindak tegas setiap pelanggaran,"tegasnya.Saat ini, SBW kotor sebanyak 950 kilogram yang dikemas dalam 27 boks tersebut telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk membongkar praktik-praktik kecurangan ini serta menetapkan tersangka dengan memanggil seluruh pihak terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
(prf/ega)
950 Kg Sarang Burung Walet Gagal Dikirim ke Vietnam, Ini Penyebabnya
2026-01-12 07:34:47
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:38
| 2026-01-12 07:35
| 2026-01-12 07:08
| 2026-01-12 06:30
| 2026-01-12 05:37










































