Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-02 13:23:28
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-02 13:20
| 2026-02-02 13:17
| 2026-02-02 12:27
| 2026-02-02 11:24










































