SUMENEP, - Para aktivis lingkungan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta agar pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak di atas lahan produktif.Sebab hal itu mengganggu, bahkan bertentangan dengan semangat swasembada pangan yang tengah didorong Presiden Prabowo Subianto, melalui penguatan produksi pangan nasional."Swasembada pangan hanya dapat dicapai jika lahan produktif terus dijaga dan tidak dialihfungsikan," kata A. Dardiri Zubairi, aktivis lingkungan Sumenep, Senin .Pantauan di Kecamatan Gapura, misalnya, sebagian sawah produktif mulai digunakan sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP, sehingga memunculkan kekhawatiran akan berkurangnya luasan lahan pertanian.Baca juga: Cerita Warga Jetak dan Tolokan Jalani Program KDMP: Beban Berat di Pundak Kepala DesaDardiri memghitung, satu hektar sawah produktif mampu menghasilkan sekitar 6-8 ton beras dalam satu kali masa panen, atau setara 6.000-8.000 kilogram beras.Menurut perhitungan kebutuhan konsumsi, satu kilogram beras dapat memenuhi kebutuhan makan sekitar enam orang.Dengan begitu, satu ton beras mampu memberi makan sekitar 6.000 orang, sehingga satu hektar sawah produktif berpotensi menopang kebutuhan pangan sekitar 36.000-48.000 orang.Maka, lanjut Dardiri, jika ada 10 hektar lahan produktif digunakan untuk pembangunan gerai KDMP, di seluruh desa, maka produksi beras yang hilang berkisar antara 60-80 ton, atau setara dengan kebutuhan pangan sekitar 360.000-480.000 orang."Dalam jangka panjang, itu berpotensi melemahkan ketahanan pangan, terutama di daerah yang masih bergantung pada sektor pertanian," lanjut dia.Baca juga: Kemenkop Sebut Seluruh Koperasi Merah Putih di Solo Sudah Terdaftar Simkopdes Dardiri berharap, pemerintah pusat dan daerah lebih bijak dalam menentukan lokasi pembangunan gerai KDMP.Menurut dia, pembangunan semestinya dilakukan di atas lahan yang tidak produktif, meskipun lokasinya tidak terlalu strategis.Dia menilai, keberhasilan koperasi tidak semata ditentukan oleh lokasi, melainkan oleh tata kelola dan manajemen yang baik. Selain itu, kepercayaan masyarakat menjadi faktor utama.“Kalau kepercayaan masyarakat tinggi, meski lokasinya jauh, mereka akan tetap datang,” ujarnya.Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep Moh. Ramli menyatakan, aset desa, termasuk tegalan dan sawah produktif, secara aturan dapat difungsikan untuk pembangunan gerai KDMP."Boleh, syaratnya sesuai ketentuan yang ada," lanjut dia.Baca juga: OJK Wajibkan Koperasi Merah Putih di Kalteng Urus Izin Usaha Jasa KeuanganRamli menjelaskan, lahan tersebut diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti lokasi yang strategis, akses yang mudah, status kepemilikan yang jelas, serta kondisi tanah yang siap pakai dan stabil.Ramli menambahkan, setiap gerai KDMP direncanakan dibangun di atas lahan minimal 1.000 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 600 meter persegi sesuai standar yang telah ditetapkan Pemerintah."Di Sumenep, total desa 334. Ditarget semuanya dibangun gerai KDMP," kata Ramli.
(prf/ega)
Gerai Koperasi Merah Putih Dibangun di Lahan Produktif, Aktivis Lingkungan Bersuara
2026-01-12 06:45:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:02
| 2026-01-12 05:57
| 2026-01-12 05:24
| 2026-01-12 05:09
| 2026-01-12 04:09










































