Usai Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Tinggal di Kos, Biaya Hidup Ditanggung Keluarga

2026-01-11 23:38:05
Usai Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Tinggal di Kos, Biaya Hidup Ditanggung Keluarga
SURABAYA, - Usai diusir dan rumahnya dibongkar paksa oleh sekelompok orang, nenek 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti kini tinggal di sebuah kos.Rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.Rumahnya dibongkar paksa oleh pihak Samuel, seseorang yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati tetapi Elina mengaku tak pernah menjual tanah dan rumahnya.Elisa merupakan kakak kandung Elina. Ia tak menikah dan tidak mengadopsi anak. Pada tahun 2017 meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris ke enam orang termasuk Elina.Baca juga: Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim, Mengaku Diangkat 4 Orang Saat Diusir dari RumahUsai diusir dan rumahnya dibongkar paksa, Elina kini tinggal di sebuah kos. “Di kos-kosan daerah Balongsari,” kata kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, Minggu .Biaya hidup Elina pun sekarang ditanggung oleh keluarga Elina. “Iya (ditanggung keluarga),” sambungnya.Sebelumnya, dalam vlog Wakil Walikota Surabaya, Armuji disebutkan Elina tinggal bersama kerabatnya bernama Joni di daerah Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.Saat kejadian pengusiran paksa pada 5 Agustus 2025 Joni mengaku berada di lokasi.“Saya waktu kejadian itu ada, di luar. Pertama di dalam saya keluar melihat situasi di luar, soalnya di luar itu banyak orang,” ucap Joni.Baca juga: Kantornya Digrebek Imbas Pengusiran Nenek Elina, Ormas Madas: Serahkan ke Proses Hukum, Jangan TerprovokasiIa mengaku melihat sendiri kondisi Elina usai diangkat paksa oleh sekelompok orang mengalami luka mulut berdarah.“Saya lihat sendiri mulutnya (berdarah) soalnya saya nggak berani foto soalnya saya kan juga sama Pak Samuel waktu mau masuk ke dalam rumah nggak boleh,” jelas Joni.Joni mengaku hendak mengambil tas di dalam rumah saat kejadian. Tetapi Samuel melarang dan Joni menegaskan sebagai penjamin Elina.“Soalnya Bu Lina dengan mengatakan, ‘Kan ini rumah saya, kenapa saya enggak boleh masuk?’ Gitu. Terus saya dibilang sama Pak Samuel, ‘Kalau nanti Bu Lina ini sampai enggak keluar, Bu Joni ini saya mau dipenjarakan’,” pungkasnya.Baca juga: Bantah Terlibat Pengusiran Nenek Elina, Ormas Madas: Pak Armuji Mem-framing, Itu BohongPihak Elina telah melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu .


(prf/ega)