- Artikel soal perbedaan girik, petok D, dan letter C sebagai surat tanah yang tidak akan lagi berlaku pada 2026 memuncaki Populer Tren kali ini. Di bawahnya, ada berita kronologi rumah nenek Elina di Surabaya dibongkar paksa oleh ormas.Artikel di kanal Tren Kompas.com yang paling banyak dibaca selanjutnya, yakni terkait penyelamatan dan pemulangan 9 WNI korban TPPO dari Kamboja.Baca juga: [POPULER TREN] Cerita Penumpang Pesawat Garuda Alami Turbulensi | Wilayah Berpotensi Hujan LebatUntuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman daftar Populer Tren edisi Sabtu hingga Minggu pagi:Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di pedesaan atau memiliki tanah warisan turun-temurun, istilah Girik, Petok D, atau Letter C tentu sudah tidak asing lagi.Dokumen-dokumen ini sering kali disimpan rapi di dalam lemari dan dianggap sebagai bukti sah kepemilikan tanah.Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, jenis-jenis surat tanah lama ini tidak akan lagi diakui sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026. Lantas, apa sebenarnya perbedaan girik, petok D, dan letter C, serta mengapa ketiganya tidak lagi cukup sebagai bukti kepemilikan tanah ke depan? Baca di siniMedia sosial tengah diramaikan dengan kasus memilukan yang menimpa Elina Wijayanti (80), seorang nenek asal Surabaya.Rumah yang telah ia tempati sejak tahun 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya mendadak rata dengan tanah setelah dibongkar paksa oleh sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas).Peristiwa ini menjadi sorotan luas lantaran melibatkan tindakan kekerasan fisik terhadap lansia dan sengketa lahan yang pelik. Hingga Jumat , gelombang protes dari masyarakat Surabaya pun bermunculan menuntut keadilan bagi Nenek Elina.Baca selengkapnya di siniBaca juga: [POPULER TREN] Presiden Korsel Puji Era Susi Pudjiastuti | Penyebab Sperma KosongKasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencatatkan lembaran kelam. Kali ini, sembilan warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah terjebak dalam pusaran bisnis penipuan daring (online scamming) dan judi daring di Kamboja.Sembilan WNI yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan ini tiba di Indonesia pada Jumat .Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Utara.
(prf/ega)
[POPULER TREN] Girik, Petok D, dan Letter C Mau Dihapus | Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas
2026-01-13 05:34:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 05:18
| 2026-01-13 04:58
| 2026-01-13 04:47
| 2026-01-13 04:08










































