Polisi Dalami Keterlibatan 2 Teman Resbob dalam Kasus Ujaran Kebencian

2026-01-12 04:24:15
Polisi Dalami Keterlibatan 2 Teman Resbob dalam Kasus Ujaran Kebencian
BANDUNG, - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah menangkap streamer Resbob alias MAF di Semarang. Saat ini polisi sedang menyelidiki keterlibatan dua teman Resbob. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Resbob ditangkap terkait ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilontarkannya untuk Viking, kelompok penggemar Persib dan masyarakat Sunda. Saat akan ditangkap, Resbob berusaha menghindari kejaran petugas dengan berpindah-pindah lokasi."Dia berupaya lari sejauh-jauhnya untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Kemudian ponselnya dititipkan kepada pacarnya di Surabaya, sehingga yang bersangkutan tidak memegang ponsel lagi," ujar Hendra saat dihubungi wartawan pada Selasa .Baca juga: Pecat Resbob Secara Tidak Terhormat, GMNI Tegaskan Tak Beri Bantuan HukumUntuk motif di balik ujaran kebencian yang dilontarkannya masih dalam penyelidikan."Motif saat ini masih kita periksa untuk mengetahui alasannya," tambahnya.Pelaporan terhadap Resbob dilakukan masyarakat melalui laporan polisi LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada tanggal 11 Desember 2025, serta Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.Setelah menerima laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan pengejaran dan melacak keberadaan pelaku ke beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Surakarta."Terakhir ditangkap di Semarang," jelas Direktur Reserse Siber Kombes Resza dalam keterangan videonya.Baca juga: Streamer Resbob Sesali Perbuatannya Saat Ditangkap: Maafkan Saya...Polisi juga masih mendalami keterlibatan dua teman Resbob dalam pembuatan video tersebut.Resza menyatakan, video itu tidak dibuat sendiri oleh Resbob, melainkan melibatkan dua orang lainnya yang juga akan diperiksa."Karena pembuatan video ini tak dilakukan sendiri, ada dua lagi yang membantu dan akan kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Ancaman hukumannya 6 tahun," pungkas Resza.


(prf/ega)