Mendagri Tito: Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awal, Libatkan Semua Pihak

2026-01-14 12:48:56
Mendagri Tito: Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awal, Libatkan Semua Pihak
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) sejak awal telah mengerahkan berbagai upaya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan bencana. Hingga kini, pemulihan pascabencana di wilayah terdampak terus dipercepat, terutama di daerah yang kondisinya masih berat.Tito menjelaskan, secara nasional terdapat 52 kabupaten/kota terdampak bencana banjir dan longsor. Dari jumlah tersebut, 18 berada di Aceh, 18 di Sumatera Utara, dan 16 di Sumatera Barat. Berkat kerja keras seluruh pihak, sebagian besar wilayah menunjukkan pemulihan yang signifikan.“Berkat kecepatan dan juga kerja keras dari semua pihak, baik pusat maupun daerah, dan masyarakat dan semua pihak yang terlibat, sampai saat ini kita melihat bahwa sudah banyak terlihat pemulihan di Aceh,” ujar Tito saat Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana di Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa .AdvertisementNamun demikian, ia menekankan masih terdapat sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian serius. Di Aceh, kata dia, beberapa wilayah yang masih memerlukan percepatan pemulihan antara lain Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.“Yang paling berat adalah Tamiang, karena Tamiang pemerintahnya belum berjalan efektif, dan kemudian ekonominya juga belum jalan maksimal,” tegasnya.Sementara itu, di Sumatera Utara, dari 18 daerah terdampak kini tersisa lima daerah yang masih perlu penanganan lebih lanjut, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, dan Kota Sibolga. Adapun di Sumatera Barat, dari 16 daerah terdampak, tiga daerah yang menjadi prioritas perhatian adalah Agam, Padang Pariaman, dan Tanah Datar. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 11:52