KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi Digital

2026-01-12 07:01:05
KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi Digital
JAKARTA, - Guyss! Apa jadinya kalau undang-undang hukum yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi ancaman ketakutan bagi kalian? Pasti kalian akan bertanya-tanya, sebenarnya hukum di negara ini merupakan sebuah tuntunan atau tuntutan sih?Sadly, inilah yang sedang kita alami sekarang di Indonesia.Tak dapat dipungkiri banyak sekali warga Indonesia yang malah terancam dengan pasal-pasal yang dikeluarkan dalam RUU KUHAP, salah satunya pasal yang membuka pintu bagi aparat untuk menyadap.Salah satunya, dialami oleh Soraya (19 tahun), generasi z yang merasa terancam dengan hal ini karena ia tidak mengetahui situasi seperti apa yang memungkinkan terjadinya penyadapan.Baca juga: KUHAP Bolehkan Penyadapan, tetapi Aturannya Belum Ada, Gen Z Takut Bersuara?“Sebenarnya mengancam ya karena kita sebagai masyarakat kan kita belum tahu nih prosedurnya kayak gimana terus kayak kondisi-kondisi apa yang bikin kita bisa disadap oleh si instansi pentingnya tuh ya," kata Soraya."Nah, jadi kayak sangat amat lancang karena kalau misalkan disadap device aku itu kan banyak data-data privacy gitu dan device itu memang udah termasuk barang privacy apalagi data-data yang di dalamnya gitu. Jadi kayak menurut aku untuk pengesahan undang-undang RUU KUHAP ini wajar aja banyak menimbulkan kontroversi gitu”, ujar dia.Ketentuan penyadapan sendiri diatur pada Pasal 36 Ayat (1) KUHAP yang baru diketok, bunyinya, "Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan”.Kemudian, Pasal 136 Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”Baca juga: Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa DitangkapIn this case, Undang-Undang Penyadapan belum disusun, lalu bagaimana mungkin penyidik bisa mengatur penyadapan kalau dasar hukumnya sendiri belum ada?Menurut ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, penyadapan saat ini hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana saja, seperti tindak pidana korupsi dan tidak dapat dilakukan untuk semua dugaan tindak pidana.Lalu, ia menyampaikan bahwa penyusunan KUHAP kurang melibatkan generasi muda, dan Ia mendorong Gen z untuk menyuarakan pendapat mereka sambil menunggu proses penyusunan UU penyadapan.Baca juga: Reaksi Gen Z Soal KUHAP: Peduli, Takut, atau Bingung? Begini Kata Mahasiswa“Sebaiknya gen Z, secara aktif memantau dan menyuarakan pendapatnya dalam proses penysunan UU penyadapan, agar tidak terjadi seperti KUHAP yang tampaknya kurang melibatkan generasi muda”, ujar Agustinus.Selain menyuarakan pendapat, tidak ada salahnya juga untuk kita melakukan proteksi diri sambil menunggu UU penyadapan disusun, guna menghindari menjadi korban penyadapan yang belum ada aturan jelasnya.Haris Rafi, ahli IT dari Universitas Bakrie, menjelaskan bentuk paling umum penyadapan dalam komunikasi berupa SMS, chat aplikasi, bahkan telepon.Ada juga bentuk penyadapan lewat wi-fi public yang belum tentu aman dan akan mengambil data penggunanya jika tersambung.Baca juga: Lapor Polisi Lewat Media Elektronik di KUHAP Baru: Aman atau Bikin Chaos?


(prf/ega)