Lingkaran Setan Korupsi di Lampung Tengah, 3 Kali Bupati Terjerat Tilap Menilap APBD

2026-01-13 01:02:57
Lingkaran Setan Korupsi di Lampung Tengah, 3 Kali Bupati Terjerat Tilap Menilap APBD
LAMPUNG, - Pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah seperti berputar di dalam "lingkaran setan" kasus korupsi penyalahgunaan APBD.Sejauh ini, tiga kali bupati di kabupaten tersebut terjerat kasus korupsi.Berdasarkan arsip pemberitaan media, tiga orang bupati itu adalah Andy Achmad (2008), Mustafa (2018), dan terkini Ardito Wijaya (2025).Andy Achmad terjerat kasus korupsi pada APBD Lampung Tengah tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar.Kemudian, Mustafa terjerat kasus suap persetujuan pinjaman PT SMI dan puluhan anggota DPRD.Adapun Ardito Wijaya dan beberapa anggota DPRD terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengesahan rancangan APBD pada Rabu, 10 Desember 2025.Baca juga: Bupati Ditangkap KPK, Pegawai Pemkab Lampung Tengah: Kami Sedang BerdukaAtas fenomena ini, pengamat dan akademisi hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara mengatakan bahwa hal itu menjadi cermin rusaknya struktur kekuasaan lokal, bukan hanya sekadar kesalahan individu."Ini rusaknya struktur kekuasaan lokal, budaya politik anggaran, dan lemahnya sistem pengawasan," kata Benny saat dihubungi, Kamis .KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Kantor Bupati Lampung Tengah terpantau lengang usai sang bupati, Ardito Wijaya ditangkap KPK, Kamis .Dia mengatakan bahwa persetujuan APBD dan pinjaman daerah menjadi titik rawan korupsi karena regulasi menempatkan DPRD sebagai pemegang kunci persetujuan."Sementara, kepala daerah membutuhkan dukungan politik," katanya.Oleh karena itu, saat kepentingan ekonomi, proyek infrastruktur, dan kepentingan elektoral terhubung, ruang negosiasi itu mudah berubah menjadi ruang transaksional.Hal itu diperparah dengan lemahnya pengawasan internal.Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Bicara soal Kejujuran di Hari AntikorupsiInspektorat daerah dinilai belum independen, BPK baru turun setelah kerugian terjadi, dan kementerian terkait hanya menilai kelayakan teknis, bukan integritas pejabat.Bahkan, intervensi KPK bersifat reaktif, bukan pencegahan.“Jika hanya mengandalkan OTT, Lampung Tengah akan terus berada dalam siklus kasus yang berulang setiap lima hingga tujuh tahun," katanya.Benny mengusulkan tiga langkah besar untuk memperbaiki sistem, di antaranya reformasi total mekanisme persetujuan pinjaman daerah, termasuk pengesahan teknis oleh komite independen, pembahasan disiarkan terbuka, dan integritas pejabat menjadi komponen penilaian.Lalu, digitalisasi penuh pengelolaan APBD agar setiap perubahan anggaran terekam, dipublikasi, dan dapat diawasi warga secara real-time, serta pengawasan publik sebagai garda terdepan, melibatkan media, masyarakat sipil, dan akademisi dalam audit sosial.


(prf/ega)