Ahli Hukum Sebut Banjir di Sumatera Bisa Dipidanakan, Ada Unsur Kejahatan, Barang Bukti, dan Korban

2026-02-04 22:20:50
Ahli Hukum Sebut Banjir di Sumatera Bisa Dipidanakan, Ada Unsur Kejahatan, Barang Bukti, dan Korban
- Lini masa media social X ramai membahas soal potensi pidana dalam bencana banjir bandang di Sumatera dan sekitarnya.Dalam sebuah unggahan @Jum

*, Senin menyebut, bencana ekologis ini sudah memenuhi unsur kejahatan, ada barang bukti, dan memakan korban. Namun, tidak ada langkah hukum yang dilakukan pihak berwenang."Dalam kasus banjir di Sumatera ada unsur kejahatan, ada barang bukti, dan ada korban, tetapi tidak ada tersangka. Bagaimana ini?" tulis unggahan tersebut.Hingga Selasa , postingan tersebut telah dikomentari 167 warganet, dibagikan ulang kepada 4.200 pengguna X, dan disukai 13.000 warganet.Lantas, apakah dari kacamata hukum bencana banjir di Sumatera sudah memenuhi unsur pidana?Baca juga: Gajah Kerja Pascabanjir Sumatera, Apakah Etis? Ahli: Jangan Sampai Jadi EksploitasiPakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa bencana banjir di Sumatera yang terjadi dua pekan lalu sudah memenuhi unsur pidana."Ya," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa .Fickar menerangkan, gelondongan kayu yang terbawa banjir bisa menjadi barang bukti adanya kegiatan illegal logging yang termasuk sebuah kejahatan.Dia menjelaskan, gelondongan kayu tersebut bisa dikategorikan sebagai "bukti permulaan yang cukup" untuk memulai penyelidikan.Ini artinya, penyelidikan terkait kepemilikan gelondongan kayu itu bisa menjadi jalan masuk pengusutan secara pidana."Pidananya illegal logging-nya yang menyebabkan banjir," ucapnya.Fickar menambahkan, unsur pidana melekat apabila penyidik dapat membuktikan hubungan sebab-akibat yang jelas antara aktivitas manusia, seperti penggundulan hutan ilegal dengan bencana banjir bandang.Untuk membuktikannya, penyidik bisa melakukan penyelidikan terhadap temuan di lapangan atau kajian ilmiah.Apabila terbukti, baik secara fakta maupun ilmu pengetahuan bahwa banjir terjadi karena penggundulan hutan secara ilegal, maka unsur pidana dapat diterapkan.Baca juga: 5 Negara dan Lembaga Asing yang Siap Bantu Banjir SumateraMenurut Fickar, terdapat sejumlah pihak yang semestinya bisa dimintai pertanggungjawaban atas bencana banjir di Sumatera, terutama jika terbukti secara pidana.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 22:09