– Barang atau kendaraan hilang di tempat parkir sering kali memicu perdebatan soal tanggung jawab pengelola, terutama ketika terpampang tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”.Tulisan tersebut masih banyak ditemukan di area parkir pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga fasilitas umum, dan kerap dianggap sebagai dasar hukum pembebasan tanggung jawab.Padahal, secara hukum, pencantuman peringatan tersebut tidak otomatis membuat pengelola parkir lepas dari kewajiban.Advokat Sabar Ompusunggu menegaskan bahwa kalimat peringatan tersebut termasuk klausula baku yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen."Menurut pasal 18 ayat 1, Undang-Undang perlindungan konsumen klausula seperti itu dilarang dan batal demi hukum. Artinya meski sudah pasang peringatan pengelola parkir tetap bertanggung jawab kalau ada kendaraan hilang," kata Sabar dikutip dari , Sabtu .Dengan demikian, tanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang di area parkir tetap berada pada pengelola, terlepas dari adanya papan peringatan.Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menyebut masyarakat memiliki hak melaporkan pengelola parkir yang masih menerapkan klausula baku tersebut.“Itu dapat diproses. Mereka (PKTN) akan datang dan melakukan pemeriksaan," kata Rio saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu .Laporan dapat disampaikan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.Tangkapan layar akun @sosmedkeras Barang hilang di tempat parkir tanggung jawab siapa? Rio menjelaskan bahwa PKTN dapat menjatuhkan sanksi bertahap jika pengelola parkir terbukti menggunakan klausula baku yang melanggar aturan."Kalau terbukti, akan diberikan teguran satu, dua, tiga kali. Lalu disegel. Sampai ke tahap penyegelan. Makanya kewenangannya cukup luas,” ujar Rio.Sanksi tersebut dapat diterapkan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan.Selain melapor ke PKTN, pengaduan juga dapat disampaikan kepada asosiasi parkir sebagai bagian dari pengawasan dan edukasi bersama."Nah ini, pejabat PKTN udah ganti semua, saya harus rekoordinasi lagi. Tapi kalau memang mau disampaikan, sementara kami bisa buatkan penampungan komplain via IG Indonesianparking," ujarnya.Rio menilai pengawasan dan edukasi terhadap pengelola parkir perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah yang sistem pengelolaannya belum profesional.Klausula baku merupakan ketentuan perjanjian yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha tanpa memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menegosiasikan isi perjanjian.Penggunaan klausula baku yang bertujuan mengalihkan atau menghindari tanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Laporkan Tempat Parkir yang Pasang Tulisan ‘Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola’".
(prf/ega)
Barang Hilang di Parkiran Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya
2026-01-12 07:15:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:25
| 2026-01-12 05:55
| 2026-01-12 05:53
| 2026-01-12 05:46










































