Rincian Biaya Bikin SIM C dan SIM A per 1 Desember 2025

2026-01-13 00:06:57
Rincian Biaya Bikin SIM C dan SIM A per 1 Desember 2025
- Biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan tarif yang dikenakan untuk mengajukan pembuatan SIM pengendara sepeda motor atau mobil.Selain menyiapkan dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu mengetahui biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan pembuatan SIM C maupun SIM A.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.Lantas, berapa biaya bikin SIM A mobil dan SIM C motor?Baca juga: Tarif Bikin Baru SIM A Mobil per 1 Desember 2025Tarif Penerbitan SIM A baru adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000.Tarif penerbitan dan perpanjangan tersebut juga berlaku untuk semua jenis SIM B, yakni SIM B I dan SIM B II.Namun, biaya tersebut di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.Baca juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu Ini: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan/Akbar Bhayu Tamtomo Biaya bikin baru SIM C motor Desember 2025.Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru adalah sebesar Rp 100.000 yang berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.Kemudian tarif untuk perpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.Baca juga: Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 Desember 2025SIM C dikelompokkan menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan, yakni:Baca juga: Telat Perpanjang SIM, Haruskah Bikin Baru? Cek Ketentuan TerkiniSama seperti pembuatan dan perpanjangan SIM A, biaya tersebut di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani.Demikian rincian tarif bikin SIM A dan SIM C per 1 Desember 2025.


(prf/ega)