PURBALINGGA, - Seorang perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah bernama Lanto (44) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.Lanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan setoran pajak senilai Rp 234,5 juta.Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, mengatakan tersangka ditahan di Rutan Purbalingga Kelas IIB Purbalingga sejak 4 Desember 2025 selama menjalani proses penyidikan dan persidangan.“Tersangka menjabat Kaur Keuangan di Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet yang melakukan dugaan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 235 juta lebih,” katanya, Rabu .Baca juga: Pesan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo Kepada SBY: Jangan Pernah Membenci NegaramuKastreskrim Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Siswanto, mengatakan penyidik mengendus dugaan rasuah yang dilakukan tersangka pada tahun 2020 dan 2022.“Modus yang dilakukan tersangka yakni tidak mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dana Desa dalam APBDes dan menggelapkan uang pajak,” lanjut Siswanto.Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Purbalingga, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 235.561.151.Tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(prf/ega)
Diduga Korupsi Dana Desa dan Tak Setor Pajak, Perangkat Desa di Purbalingga Ditahan
2026-01-12 06:36:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:01
| 2026-01-12 05:09
| 2026-01-12 04:58
| 2026-01-12 04:57
| 2026-01-12 04:43










































