Jakarta - Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan sebisa mungkin menghindari penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, dampak pinjol kini tidak hanya soal bunga mencekik atau denda tinggi, melainkan sudah meluas dan mencakup ancaman yang lebih serius.Terbaru, Bareskrim mengungkap adanya kasus pengancaman, pemerasaan, serta penyebaran data pribadi akibat pinjol ilegal. Bahkan yang paling mengenaskan korban akan terus diperas meski sudah membayarkan pinjaman hingga lunas.Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menyatakan pihaknya berhasil membongkar jaringan pinjol ilegal ini melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Ia menyebutkan total sebanyak 400 nasabah menjadi korban dari praktik keji kedua aplikasi tersebut.Advertisement“Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Juli 2025, yang dibuat oleh salah satu korban,” tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis .Berikut Ulasan dan Fakta Mengerikan yang Diungkap Bareskrim dari Kasus Pinjol Ilegal Terbaru:
(prf/ega)
Fakta-Fakta Ngerinya Terjerat Pinjol
2026-01-12 03:36:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:27
| 2026-01-12 02:58
| 2026-01-12 02:30
| 2026-01-12 02:05
| 2026-01-12 01:46










































