SEMARANG, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan tersangka kasus penggelapan pajak yang merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar.Tersangka berinisial MM (Martadi Mangkuwerdojo), Komisaris PT Gurano Bintang Papua ditahan di Lapas Kelas I Semarang, Kedungpane, selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025.Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor Print-52181M 3.10/F.1.2/12/2025.Sebelumnya, kasus ini juga menyeret nama Djohan Wahyudi, Mantan Direktur Utama PT Gurano Bintang Papua yang kini mendekam di Rutan Kelas 1 Semarang setelah divonis hakim pada 26 Maret 2025.Baca juga: Sepanjang 2025, Kejari Indramayu Selamatkan Keuangan Negara Rp 275 Juta dari Kasus KorupsiDjohan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1,4 miliar dengan ketentuan jika tidak bisa bayar pidana denda maksimal 1 bulan sejak putusan, maka harta bendanya bisa disita dan jika tidak mencukupi maka subsidair penjara 3 bulan."Tersangka MM merupakan Komisaris PT Gurano Bintang Papua yang bersama-sama dengan terdakwa Djohan Wahyudi telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Andhie, Rabu .Baca juga: Kejari Padang Sita Rp 17,5 M dari Anggota DPRD Sumbar soal Dugaan Korupsi Kredit Modal KerjaAkibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 3.983.771.320."Sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," ungkapnya.Dalam perkara ini, MM disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Andhie menambahkan, baik Djohan maupun Martadi tidak memenuhi kewajiban dasar perpajakan sebagai wajib pajak badan.Mereka tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).Baca juga: Kejari Semarang Sita Rp 10,9 M dalam Kasus Direktur Perusahaan Manipulasi Kredit di Bank Jateng"Tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar," kata Andhie.
(prf/ega)
Kejaksaan Kota Semarang Tahan Komisaris Perusahaan, Diduga Gelapkan Pajak Rp 3,9 Miliar
2026-01-13 06:18:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 05:57
| 2026-01-13 05:39
| 2026-01-13 05:34
| 2026-01-13 04:50
| 2026-01-13 04:13










































