INDRAMAYU, - Proses pengusutan dugaan kasus korupsi program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu memasuki babak baru.Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Muhammad Fadlan mengatakan penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat setelah penyidikan panjang sejak Agustus 2024.“Dalam waktu dekat, doakan kami, kami akan melakukan penetapan tersangka,” ujar Fadlan saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Kejari Indramayu, Selasa .Kasus ini berawal dari pengiriman data PKBM tahun anggaran 2023 oleh Disdikbud Indramayu ke kementerian. Data tersebut diduga dimanipulasi dengan menambah jumlah peserta didik penerima program.Baca juga: Kejari Geledah Kantor Disdikbud Indramayu Terkait Dugaan Korupsi Program PKBMPenyidik menemukan adanya data peserta fiktif. Sejumlah identitas siswa diduga diambil dari sekolah formal, seperti SD dan SMP.Modus itu menyebabkan aliran anggaran tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,4 miliar.“Atas perbuatannya, kerugian negara sekitaran Rp 1,4 miliar,” kata Fadlan.Dalam penyidikan, Kejari Indramayu telah memeriksa sedikitnya 60 saksi serta menyita dokumen, barang elektronik, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.Meski sudah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat, Kejari Indramayu belum membuka identitas para calon tersangka.“Kami belum bisa buka di sini ya, tapi yang pasti nanti saat penetapan tersangka pasti akan kami hubungi teman-teman wartawan,” ujar Fadlan.
(prf/ega)
Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Rp 1,4 Miliar di Indramayu Segera Diumumkan
2026-01-12 06:51:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:00
| 2026-01-12 05:35
| 2026-01-12 05:25
| 2026-01-12 04:18
| 2026-01-12 04:18










































