Terancam Delisting, Keramika Indonesia (KIAS) Bakal Divestasi Saham

2026-01-12 04:13:55
Terancam Delisting, Keramika Indonesia (KIAS) Bakal Divestasi Saham
JAKARTA, - PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) membeberkan langkah pemulihan bisnis secara menyeluruh untuk bisa keluar dari status suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham yang diberlakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 31 Juli 2025.Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa.m , emiten di bidang keramik ini menyiapkan sejumlah opsi strategis baik divestasi saham, program kepemilikan saham karyawan, hingga penambahan modal, untuk memenuhi ketentuan free float yang menjadi akar persoalan suspensi.Sanksi suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai diberikan BEI lantaran KIAS belum memenuhi ketentuan jumlah saham free float, sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.Baca juga: Daftar 12 Saham yang Delisting dari Bursa Hari IniBerdasarkan beleid tersebut, emiten wajib memiliki saham free float sedikitnya 50 juta saham atau setara 7,5 persen dari total saham tercatat, serta dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham dengan Single Investor Identification (SID) alias nomor tunggal identitas pemodal.Namun hingga akhir November 2025, saham free float KIAS baru mencapai 891,06 juta saham atau sekitar 5,97 persen dari total saham tercatat, dengan jumlah pemegang saham sebanyak 3.986 SID.“Sebagai informasi pada akhir bulan November 2025 jumlah saham free float Perseroan adalah sebesar 891.064.667 saham yang mewakili sebanyak 5,97 persen dari jumlah saham tercatat, dengan jumlah pemegang saham sebanyak 3,986 nasabah pemilik SID,” ujar Direktur KIAS, Susalak Khiew-Orn, dalam keterbukaan informasi BEI.Kondisi inilah yang membuat saham KIA dihentikan sementara perdagangannya di pasar reguler dan pasar tunai. Untuk merespons hal tersebut, manajemen menyusun rencana pemulihan kondisi yang saat ini masih berada pada tahap kajian komprehensif.Susalak Khiew-Orn mengungkapkan terdapat tiga opsi utama yang tengah dikaji untuk memenuhi ketentuan free float. Pertama, penjualan saham atau divestasi kepada pihak ketiga yang memenuhi kriteria kepemilikan saham free float, yang direncanakan melalui mekanisme jual beli saham di pasar negosiasi.“Manajemen melakukan penelaahan atau kajian untuk dapat melakukan divestasi saham kepada pihak ketiga yang memenuhi kriteria untuk memiliki saham free float. Adapun cara divestasi saham dimaksud akan dilakukan melalui proses jual beli saham pada pasar negosiasi,” paparnya.Baca juga: Saham Sritex Disuspensi Sejak 2021, OJK Sebut SRIL Masuk Kriteria DelistingKedua, pelaksanaan program kepemilikan saham karyawan dan manajemen (Employee Share Ownership Program/ESOP). Ketiga, penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau tanpa HMETD dengan mempertimbangkan skema yang menarik bagi investor.“Perseroan akan senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama di bidang pasar modal dalam rangka melaksanakan penambahan modal ini,” lanjut Susalak Khiew-Orn.


(prf/ega)