Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?

2026-01-12 05:24:09
Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?
JAKARTA, - Piyu dan kawan-kawan yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ingin agar revisi UU Hak Cipta mengatur mekanisme royalti secara hibrida, yakni blanket license dan direct licence sekaligus.Usulan disampaikan gitaris Padi itu sebagai Ketua Umum AKSI dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR di Jakarta, Selasa .Baca juga: Visi Siapkan Rekomendasi Aturan Royalti untuk Revisi UU Hak CiptaDia melihat belum ada keadilan soal pembagian royalti antara penyanyi dan pencipta lagu dari pertunjukan yang dibelar.“Menurut SK Tahun 2016 dari Kemnkum HAM itu masih menyampaikan bahwa untuk pemungutan royalti, pendistribusian royalti dilakukan setelah pertunjukan konser berlangsung,” kata Piyu yang bernama lengkap Satrio Yudhi Wahono itu.Baca juga: Baleg DPR Disebut Bakal Pertemukan Visi dan Aksi BesokDia ingin lisensi wajib selesai diurus sebelum pertunjukan musik digelar, dan royalti sudah dibayar ke pencipta lagu sebelum pertunjukan musik digelar.Soalnya, penyanyi sudah mendapatkan haknya sebelum pertunjukan musik digelar sedangkan pencipta lagu sampai sekarang masih harus menunggu mendapatkan haknya setelah pertunjukan musik digelar.“Bahkan bisa sampai enam bulan untuk mendapatkan haknya. Ini berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan yang sebelum tampil, sebelum manggung, harus sudah dibayar, bahkan DP (down payment/uang muka) harus dibayar sebelumnya, sebelum naik panggung harus sudah lunas,” ujar Piyu.AKSI mengusulkan agar ada penggabungan mekanisme royalti bersifat blanket licence dan direct licence sekaligus.Blanket licence adalah royalti yang dihimpun sekaligus lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).Adapun direct licence adalah lisensi yang mensyaratkan royalti dibayar ke musisi pencipta lagu yang bersangkutan secara langsung.“Kita ingin sistem hybrid,” ujar Piyu.Baca juga: Once soal Royalti Bikin Resah Kafe: Usaha Kecil Tak Boleh DigangguAKSI juga ingin ada hak opt-out, yakni hak dari pencipta lagu untuk menarik kuasanya dari LMK dengan maksud agar si pencipta lagu dapat mengelola haknya secara pribadi.Soal penggunaan rekaman atau fonogram dari produk musik, dia ingin agar sistem berlangganan secara digital dimaksimalkan.“Kami mengusulkan sekarang saatnya harus menggunakan digital subscription system supaya semua bisa dikontrol dengan mudah, tidak menyulitkan pengguna, tidak menyulitkan LMK, jadi semua berdasarkan data,” kata Piyu.AKSI juga ingin agar LMK dibagi menjadi tiga jenis yakni LMK lagu dan musik berkaitan dengan pemungutan royalti di tempat umum seperti restoran, kafe, dan mal; LMK hak terkait yakni yang berkaitan dengan pelaku pertunjukan mulai penyanyi, pemain instrumen, sampai penata suara; dan LMK pertunukan musik.


(prf/ega)