Kejagung Beri 2 Perusahaan CPO Waktu hingga 2026 Bayar Uang Pengganti Rp 4,4 Triliun

2026-02-03 06:37:23
Kejagung Beri 2 Perusahaan CPO Waktu hingga 2026 Bayar Uang Pengganti Rp 4,4 Triliun
JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tenggat waktu hingga pertengahan 2026 bagi dua perusahaan kelapa sawit, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, untuk melunasi sisa uang pengganti senilai Rp 4,4 triliun dalam perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua korporasi tersebut sebelumnya telah berkomitmen untuk membayar secara mencicil.Namun, apabila tidak menepati perjanjian, maka aset perusahaan akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara.“Ada tenggatnya. (Tahun) 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah," ungkap Anang, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu .Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim CPOSaat ini, lanjut dia, Kejagung masih memantau kesanggupan kedua perusahaan tersebut untuk memulai pembayaran cicilan.“Kita lihat ke depan mudah-mudahan, nanti kami kabari," tutur dia.Anang mengungkapkan, aset yang telah disiapkan untuk disita terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari perkebunan, pabrik, hingga tanah milik kedua perusahaan.Nilai total aset tersebut, kata dia, diperkirakan dapat menutupi sisa pembayaran yang belum diserahkan ke negara."Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua. Tanah ada juga," ujar dia.Sebelumnya diberitakan, Kejagung bakal mengejar sisa uang pengganti kasus korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) senilai Rp 4,4 triliun dari dua perusahaan.Baca juga: Marcella Santoso dkk Didakwa Suap Hakim Senilai Rp 40 M untuk Beri Vonis Onslag Kasus CPOJaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, sisa uang tersebut belum dibayarkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, yang meminta penundaan."Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun, dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 triliun, karena yang Rp 4,4 (triliun) adalah diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan," kata Burhanuddin, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin .


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 06:38