Pengusiran Nenek Elina, Madas: Dilakukan Oknum, Bukan Organisasi

2026-01-12 00:03:50
Pengusiran Nenek Elina, Madas: Dilakukan Oknum, Bukan Organisasi
PAMEKASAN, - Organisasi Masyarakat Madura Asli Anak Serumpun (Madas) di Pamekasan menyatakan, pelaku pengusiran terhadap Nenek Elina Wijayanti (80) dan perobohan rumahnya di Surabaya dilakukan oleh oknum.Madas menyebut, tindakan tersebut merugikan organisasi dan merusak citra Madas, yang seharusnya bergerak di bidang sosial.Ketua Madas Serumpun Pamekasan, Abdus Samad, menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut."Kami menyayangkan dan itu dilakukan oleh oknum, bukan organisasi," katanya, Selasa . Baca juga: Usai Pengusiran Nenek Elina, Eri Cahyadi Ancam Bubarkan Ormas Preman di SurabayaIa menambahkan, kasus Nenek Elina yang viral di media sosial sangat merugikan organisasi, meskipun Madas terbagi menjadi tiga kelompok berbeda."Yang jelas, oknum tersebut bukan kelompok kami. Tapi tetap merugikan organisasi Madas," tegasnya.Abdus Samad mengungkapkan, Madas terimbas tindakan oknum tersebut, sehingga masyarakat awam menduga Madas sebagai pelakunya.Ia juga menjelaskan bahwa anggota Madas yang melakukan pendampingan selalu dilengkapi surat tugas dan surat kuasa, dan meyakini oknum tersebut tidak memiliki dokumen tersebut."Madas ini tidak sembarangan. Jika melakukan pendampingan harus ada surat tugas dan surat kuasa. Tanpa itu berarti oknum," ucapnya.Pihaknya berharap masyarakat dapat membedakan antara tindakan oknum dan organisasi, karena perbuatan oknum tersebut berada di luar tujuan organisasi."Kami di sini melakukan tindakan positif. Adanya perbuatan oknum bisa terimbas," katanya.Baca juga: Viral Kasus Pengusiran Nenek Elina, Madas Sudah Pecah Jadi 3 KelompokPolda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina.Keduanya adalah Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.Mereka diduga terlibat bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sesuai dengan pelanggaran tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


(prf/ega)