ICJR Usul RUU Penyesuaian Pidana Bedakan Hukuman Pengguna dan Pengedar Narkoba

2026-01-12 02:02:33
ICJR Usul RUU Penyesuaian Pidana Bedakan Hukuman Pengguna dan Pengedar Narkoba
JAKARTA, - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengusulkan agar pemidanaan bagi pengguna dan pengedar narkoba dibedakan secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.Peneliti ICJR Girlie Aneira Ginting menjelaskan bahwa pengaturan pidana dalam UU Narkotika saat ini masih menimbulkan anomali.Sebab, ancaman hukuman bagi pengguna narkotika untuk pribadi justru bisa lebih berat dibandingkan pelaku peredaran narkoba.“Bagaimana bisa perbuatan penggunaan narkotika untuk pribadi dengan peredaran narkotika yang tujuannya untuk mengedarkan, ketentuan pidananya lebih tinggi perbuatan penggunaan?” ujar Girlie dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Rabu .Baca juga: DPR-Pemerintah Rampung Bahas 196 DIM RUU Penyesuaian PidanaDia mencontohkan Pasal 112 dan Pasal 115 UU Narkotika yang mengatur kepemilikan untuk dipakai sendiri dan peredaran. Menurutnya, ancaman hukuman pada kedua pasal tersebut seharusnya dibedakan secara jelas.Hal serupa ditemukan pada ketentuan yang mengatur produsen dan kurir narkotika di berbagai golongan.“Ancaman pidananya sama tapi perbuatannya berbeda. Seharusnya yang lebih tinggi adalah produsen karena ia berada di rantai paling atas peredaran narkotika,” kata Girlie.Oleh karena itu, ICJR merekomendasikan beberapa penyesuaian. Di antaranya menurunkan satu tingkat ancaman pidana untuk perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika yang dipakai sendiri.Baca juga: Pemerintah Usul RUU Penyesuaian Pidana Wajibkan Masa Percobaan 10 Tahun bagi Terpidana MatiSelain itu, ICJR juga mendorong penguatan sanksi untuk produsen dan pengedar yang memiliki peran lebih besar dalam rantai peredaran narkoba.“Perbuatan dijual, menjual, membeli masing-masing golongan juga nanti akan diturunkan satu tingkat, agar ketentuan pidananya bisa terlihat gradasinya,” kata Girlie.Lebih lanjut, ICJR juga mendukung penghapusan ketentuan minimum khusus pada pidana kasus narkotika, karena turut menyebabkan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).“Undang-Undang Narkotika yang mengatur ketentuan pidana minimum khusus itu berkontribusi ke 50 persen overcrowding di penjara,” ucap Girlie.Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana: Pemerintah Usul Pidana Kurungan Diganti Denda dan Pidana Minimal DihapusICJR juga berharap penyusunan undang-undang menjadikan perumusan pidana lebih bersifat kumulatif-alternatif, bukan selalu kumulatif dengan penjara.Girlie pun mengingatkan bahwa sudah ada kesepahaman bersama bahwa memenjarakan pengguna narkotika bukan kebijakan yang tepat.“Nah, di RUU Penyesuaian Pidana yang mengatur mengenai narkotika dan juga KUHP, belum ada nuansa begitu ya. Nuansa untuk memperbaiki ataupun mengedepankan pendekatan kesehatan, sebagaimana yang kita suarakan bersama bahwa memenjarakan pengguna narkotika adalah hal yang tidak tepat,” pungkasnya.


(prf/ega)