Pura-pura Galang Dana Amal, Pria Ini Tipu 12.600 Donatur Selama 4,5 Tahun

2026-01-12 03:53:54
Pura-pura Galang Dana Amal, Pria Ini Tipu 12.600 Donatur Selama 4,5 Tahun
SINGAPURA, – Seorang pria berusia 42 tahun di Singapura, Lim Kah Kheng, dijatuhi hukuman penjara 46 bulan setelah terbukti menipu lebih dari 12.600 orang dan mengumpulkan dana lebih dari 106.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,3 miliar) melalui skema donasi palsu selama empat setengah tahun.Selain hukuman penjara, ia kini juga dilarang melakukan kegiatan penggalangan dana amal setelah dinilai membahayakan kepercayaan publik terhadap kegiatan sosial.Aksi penipuan Lim berlangsung dari Januari 2020 hingga Juni 2024. Untuk memuluskan rencananya, ia mengedit dan memalsukan dokumen yang menggunakan nama perusahaan bernama A Nation of Love, seolah-olah sedang menjalankan program corporate social responsibility (CSR).Baca juga: Pria Israel di Thailand Curi Amplop Donasi untuk Kuil, Sempat Kejar-kejaran dengan WargaUntuk menipu calon donatur, Lim mengaku sedang mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial dan amal.Selain sendiri, Lim juga merekrut tujuh orang lain untuk menggalang donasi, dengan menipu mereka agar percaya bahwa mereka ikut serta dalam program CSR resmi. Para rekrutan ini tanpa sadar turut menyebarkan penipuan kepada masyarakat.Lim akhirnya tertangkap setelah laporan polisi dibuat pada 24 Juni 2024 mengenai seorang pria yang mengetuk pintu rumah warga di Bedok North Street 3 untuk meminta sumbangan. Ia langsung ditangkap pada hari yang sama.Dalam pernyataan pada Senin , pihak kepolisian menyatakan bahwa Lim “merekrut dan menyesatkan tujuh individu untuk percaya bahwa mereka terlibat dalam kegiatan amal yang sah” di bawah kedok kewirausahaan sosial dan kerja amal.Polisi menambahkan bahwa hal itu dilakukan agar publik memberikan donasi “dengan dalih yang salah.”Unsplash.com/Katt Yukawa Ilustrasi donasi.Setelah vonis pengadilan, hukuman administratif kembali dijatuhkan. Pada 9 Desember 2025, Commissioner of Charities (COC) mengeluarkan perintah pelarangan terhadap Lim, sehingga ia tidak lagi diperbolehkan terlibat dalam aktivitas penggalangan dana amal apa pun.Baca juga: Ramai Dikecam, Donasi untuk Agam Rinjani dari Warga Brasil DibatalkanCOC menegaskan bahwa “Lim bukan orang yang layak dan tepat untuk mengelola atau terkait dengan kegiatan penggalangan dana untuk tujuan amal, kebaikan, atau filantropi.”Desmond Chin, Commissioner of Charities, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan kepercayaan publik.“COC tidak akan mentolerir siapa pun yang berniat eksploitasi kepercayaan dan kemurahan hati publik untuk keuntungan pribadi.”Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan donasi.“Kami mendorong masyarakat untuk meminta lebih banyak detail dan memastikan donasi mereka digunakan untuk tujuan amal yang benar.”Chin menekankan tiga langkah sederhana sebelum berdonasi agar bertanya dan memeriksa terlebih dahulu.Baca juga: Donasi Agam Rinjani Tak Jadi Batal, Rp 1,5 Miliar Ditransfer Tanpa Potongan


(prf/ega)