BLITAR, – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JLK (57) pada Jumt . JLK yang tinggal di Tulungagung sejak Maret 2025 masuk ke Indonesia dengan izin belajar di sebuah pondok pesantren, Namun berdasarkan penyelidikan Seksi Intelijen Penindakan Imigrasi (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Blitar, JLK dideportasi karena dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal serta norma masyarakat setempat. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan bahwa JLK masuk ke Indonesia dengan izin belajar Agama Islam di sebuah pondok pesantren di Tulungagung.Baca juga: Kronologi Kasus Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan di Blitar hingga Katim Resmob Disanksi“Namun, berdasarkan hasil pengawasan Kantor Imigrasi Blitar, aktivitas JLK selama berada di Indonesia tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Kantor Imigrasi Blitar berpandangan bahwa aktivitas yang dijalani JLK telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.Apalagi terungkapnya masalah itu juga berawal dari pengaduan masyarakat.Baca juga: Salah Tangkap di Kasus Pemerkosaan, Katim Resmob Polres Blitar Dimutasi dan Ditahan 14 Hari“Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan. Ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” ujar Rini.Selain menjalani aktivitas yang tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat, JLK juga dinilai tidak lagi menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya, yakni selaku pelajar yang mempelajari Agama Islam.Dalam beberapa waktu terakhir, JLK lebih banyak menghabiskan waktunya di Tulungagung dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.Meski berstatus belajar di pondok pesantren yang bernaung di bawah Yayasan Al-Falah, kata Rini, JLK selama ini tinggal di sebuah hotel.Baca juga: Pria Ini Curi Motor Saat Korban Mandi, Modusnya Jalin Hubungan Sesama Jenis“Dia mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar dengan masa berlaku hingga 2027,” ungkapnya.Atas dasar temuan tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Rini mengatakan bahwa tindakan tegas Kantor Imigrasi Blitar diambil untuk menjaga ketertiban serta merespons keresahan masyarakat.Kantor Imigrasi Blitar, kata Rini, mengingatkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki, serta menghormati norma dan nilai sosial masyarakat setempat.
(prf/ega)
Izin Belajar di Pesantren, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Amerika Serikat karena Melanggar Norma
2026-01-12 10:16:27
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:35
| 2026-01-12 09:09
| 2026-01-12 09:02










































