Pegadaian Telah Kelola 129 Ton Emas per Oktober 2025

2026-01-16 19:05:58
Pegadaian Telah Kelola 129 Ton Emas per Oktober 2025
JAKARTA, - PT Pegadaian (Persero) mengatakan total emas yang dikelolanya sudah sebanyak 129 ton hingga 31 Oktober 2025. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan hal ini berasal dari seluruh layanan emas, termasuk layanan bullion atau bullion bank yang resmi beroperasi sejak akhir Februari 2025. "Sejak diluncurkan bank emas itu, animo masyarakat, itu juga didorong, jadi pas waktu bank emas lahir, harga emas lagi bagus-bagusnya," ujarnya pada acara Bullion Connect 2025 di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu . Damar merinci, layanan deposito emas telah menghimpun sekitar 1,86 ton logam mulia senilai Rp 4,14 triliun. Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Melonjak hingga Rp 23.000, Simak Rincian Harga Per 12 November 2025 Sementara itu, layanan Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas telah menyalurkan emas hingga 370 kilogram dengan nilai Rp 628 miliar. Untuk layanan perdagangan atau trading emas fisik, Pegadaian mencatat transaksi mencapai 7,68 ton dengan nilai Rp 14,14 triliun. Adapun layanan penitipan emas korporasi menghimpun sekitar 3,1 ton setara Rp 6,88 triliun. Selain itu, tabungan emas Pegadaian telah menembus 15,75 ton dengan nilai Rp 35,04 triliun, sementara layanan cicil emas mengumpulkan sekitar 8,8 ton logam mulia senilai Rp 13 triliun. Baca juga: Harga Emas di Pegadaian 11 November 2025: Galeri 24 dan UBS Melonjak hingga Rp 28.000 Secara keseluruhan, operasional bullion bank Pegadaian telah menghimpun 28,76 ton emas dengan total nilai Rp 60,83 triliun hingga akhir Oktober 2025. Angka tersebut belum termasuk logam mulia dari layanan utama perusahaan, yaitu gadai emas, yang kini mencapai 92 ton.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 17:22