KUHAP dan KUHP Baru Berlaku 2026, Kajati Kalteng: Butuh Penyesuaian karena Aturan Baru

2026-01-12 05:45:50
KUHAP dan KUHP Baru Berlaku 2026, Kajati Kalteng: Butuh Penyesuaian karena Aturan Baru
PALANGKA RAYA, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2026.Aturan baru ini memerlukan penyesuaian karena merevisi ketentuan pelaksanaan acara pidana dan pemrosesan tindak pidana dari regulasi sebelumnya.Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemui kendala berarti dalam memahami KUHAP dan KUHP baru tersebut.Baca juga: KUHP Berlaku 2026, Pemprov Jateng–Kejati Matangkan Skema Sanksi Kerja SosialNamun, ia menegaskan bahwa penyesuaian tetap diperlukan, khususnya dalam pelaksanaan acara pidana dan pemrosesan tindak pidana.“Butuhkan pemahaman yang utuh dalam penerapannya nanti, kendala enggak ada, cuman karena ini ketentuan baru, butuh penyesuaian semua pihak, khususnya jajaran kejaksaan,” ujar Nurcahyo kepada wartawan di Palangka Raya, Senin .Ia menambahkan bahwa sosialisasi dan rapat bersama dengan kejaksaan negeri (kejari) di kabupaten/kota akan terus dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam menerapkan KUHAP dan KUHP yang baru.“Kami akan laksanakan juga (penerapan KUHAP dan KUHP baru), karena di internal kami juga ada beberapa kegiatan sosialisasi supaya ada persamaan pemahaman dalam penerapannya nanti,” beber Nurcahyo.Baca juga: KUHP dan KUHAP Berlaku 2026, Menkum: Tak Pasal Kontroversial, Ini Melindungi Semua PihakNurcahyo juga menyampaikan bahwa instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah diteruskan ke Kejari kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.“Dari pusat melalui Kejati Kalteng, meneruskan ke kejaksaan negeri kabupaten/kota, kami akan ikuti, ada instruksi untuk melakukan sosialisasi, demi membangun kesamaan pemahaman antara jajaran di kejaksaan,” ujarnya.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Rudi Margono, meminta jajaran kejaksaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mulai menyosialisasikan KUHAP dan KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI.“Terkait dengan KUHAP dan KUHP, yang nanti tahun 2026 akan berlaku, tentunya jajaran kejaksaan perlu kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan,” ungkap Rudi kepada wartawan usai mengisi kuliah umum di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Rabu .Rudi menekankan pentingnya proaktivitas jajaran Kejati dan Kejari dalam menyambut revisi KUHAP.Ia menegaskan bahwa masyarakat harus mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait dengan KUHAP yang baru.Baca juga: Habiburokhman: Kalau Pakai KUHAP Baru, Kasus Ira Puspadewi Tidak Bakal Terjadi “Disahkannya KUHAP, momentum itu harus disambut dengan upaya sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat supaya mereka tahu ada undang-undang baru dan segera diimplementasikan,” ujarnya.KUHAP adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur serangkaian aturan dan prosedur mengenai tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia.Aturan ini berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur yang adil dan benar.


(prf/ega)