Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II.Paripurna pengesahan dijadwalkan berlangsung pada Selasa .Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat pimpinan (Rapim) DPR diselenggarakan pada Senin (17/11/2025.Advertisement"Tadi kan Rapim sudah. Dijadwalkan (besok),” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan.Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada pembicaraan tingkat I. Ketua Komisi III Habiburokhman memastikan seluruh fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan menuju paripurna.“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II. Setuju?” kata Habiburokhman dalam rapat pada Kamis , yang disambut persetujuan anggota.Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi KUHAP disusun untuk menjawab tantangan sistem peradilan pidana, termasuk tuntutan transparansi, akuntabilitas, hingga perlindungan hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.Substansi perubahan KUHAP yang dibawa ke paripurna meliputi sejumlah poin penting, mulai dari penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional, penguatan prinsip keadilan restoratif, penegasan diferensiasi peran antara penyidik hingga advokat, hingga perbaikan koordinasi antar-lembaga penegak hukum.
(prf/ega)
DPR dan Pemerintah Sepakati RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Pengesahan Dijadwalkan Besok
2026-01-11 15:03:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:01
| 2026-01-11 14:28










































