Soal Pemerintah Hindari Status Bencana Nasional, Pengamat: Mengandung Konsekuensi Hukum

2026-01-11 03:15:21
Soal Pemerintah Hindari Status Bencana Nasional, Pengamat: Mengandung Konsekuensi Hukum
- Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, status bencana nasional mengandung konsekuensi hukum.Hal itu dikatakan Trubus saat menanggapi keputusan pemerintah yang memilih istilah prioritas nasional ketimbang bencana nasional terkait banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Sumatera.Menurut Trubus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digelontorkan ke penanggulangan bencana bila status bencana nasional ditetapkan.Status tersebut juga membuat kepala daerah harus siap diaudit, dipidana, dan mempertanggungjawabkan semua dana yang mengalir ke lokasi bencana.Oleh sebab itu, kata Trubus, pemerintah memutuskan menggunakan istilah prioritas nasional ketimbang bencana nasional.Status prioritas nasional membuat kepala daerah tidak takut mengambil kebijakan dan responsif ketika menangani bencana tanpa dibayang-bayangi konsekuensi hukum.Baca juga: Gubernur Aceh Mualem: Tim China Cari Jenazah Korban Banjir Bukan Atas Nama Pemerintah Setempat“Karena itulah kemudian kelihatannya pemerintah itu tidak mau seperti itu jadi larinya ke prioritas nasional,” ujar Trubus kepada Kompas.com, Senin .“Karena UU Nomor 24 Tahun 2007 itu kan jelas di situ ada konsekuensi hukum yang harus diterima ketika menggunakan dana bencana. Repotnya gitu makanya menggunakan prioritas nasional,” tambahnya.Pasal 78 UU 24 Tahun 2007 memang mengatur soal sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan sumber dana bantuan bencana.Pihak yang melanggar dapat dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 6 miliar atau paling banyak Rp 12 miliar.Meski begitu, Trubus meminta pemerintah untuk menyiapkan aturan baru terkait penetapan status prioritas nasional agar penanganan bencana tidak menimbulkan kecurigaan publik.Baca juga: Prabowo Tambah Bantuan Banjir Sumatera Jadi Rp 4 M per Daerah, Pengamat: Sangat Kecil Jelas, Tidak CukupTrubus juga menyoroti tambahan dana bantuan dari pemerintah pusat untuk masing-masing kabupaten/kota dari Rp 2 miliar menjadi Rp 4 miliar.Meski jumlah tersebut mengalami peningkatan, Trubus menilai, dana yang diberikan tetap tidak cukup apabila digunakan untuk menanggulangi bencana di kabupaten/kota yang luas.Di antaranya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.“Ya enggak cukup. Dapat apa? Mungkin ngasih makan doang,” kata Trubus.


(prf/ega)