Mitigasi Bencana dalam Perspektif Tanggung Jawab Negara

2026-01-12 17:22:22
Mitigasi Bencana dalam Perspektif Tanggung Jawab Negara
INDONESIA merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi akibat letaknya di kawasan Cincin Api Pasifik, yaitu wilayah pertemuan tiga lempeng tektonik besar dunia: Eurasia, Pasifik, dan Indo-Australia. Kondisi ini menyebabkan Indonesia sangat rentan terhadap gempa bumi, tsunami, serta aktivitas vulkanik, dengan sekitar 70 dari 129 gunung api aktif berada di wilayahnya.Di samping faktor geologis, karakteristik Indonesia sebagai negara tropis yang dilalui garis khatulistiwa turut meningkatkan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan badai atau siklon tropis, terutama di kawasan pesisir barat Sumatera, selatan Jawa, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi seluruh bangsa dan wilayahnya, termasuk memberikan perlindungan dari bencana guna menjamin keselamatan kehidupan dan penghidupan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Namun di sisi lain, kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Indonesia menjadikannya sangat rentan terhadap berbagai jenis bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, maupun manusia, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis yang dapat menghambat pembangunan nasional.Oleh karenanya diperlukan landasan hukum penanggulangan bencana yang kuat, komprehensif, dan adaptif agar upaya penanggulangan dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.Secara hukum, Indonesia telah siap menghadapi bencana yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 1 menyebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.Baca juga: Pemerintah Gunakan Dana Siap Pakai untuk Penanggulangan Bencana di SumateraAdapun tujuan dari penanggulangan bencana dimuat dalam Pasal 4 yang menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin terselenggaranya upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.Pasal ini dtambahi kalimat: dengan tetap menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan antara sektor publik dan swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggungjawab tersebut meliputi; pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, pelindungan masyarakat dari dampak bencana, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.Juga pemulihan kondisi dari dampak bencana; pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai, pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.Baca juga: 3 Tahapan Penanggulangan Bencana di Indonesia Apa Saja?Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah, penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain.Upaya mitigasi bencana di Indonesia menghadapi berbagai tantangan struktural dan sosial yang kompleks. Salah satu hambatan utama adalah masih maraknya pembangunan di wilayah rawan bencana, seperti permukiman di bantaran sungai, kawasan pesisir rawan tsunami, serta lereng perbukitan yang rentan longsor.Contohnya, banjir dan longsor yang berulang di sejumlah wilayah kerap diperparah oleh alih fungsi lahan dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.Selain itu, lemahnya penegakan hukum tata ruang. Meskipun rencana tata ruang wilayah (RTRW) telah mengklasifikasikan zona rawan bencana, dalam praktiknya pelanggaran sering kali dibiarkan atau bahkan dilegalkan melalui izin pembangunan, sehingga risiko bencana justru meningkat.Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan implementasi kebijakan di lapangan.Baca juga: Pelajaran Mahal dari Siklon Tropis: Mitigasi Bencana Harus Diperkuat


(prf/ega)