- Pemerintah menetapkan masa tunggu jemaah haji di seluruh provinsi Indonesia kini diseragamkan menjadi 26 tahun.Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana masa tunggu antarprovinsi bervariasi dan bisa mencapai hingga 47 tahun.“Seperti yang sudah saya sampaikan, masa tunggu semuanya kini sama, sekitar 26 tahun,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dikutip dari Kompas.com, Selasa .Menurutnya, pembagian dan penghitungan kuota tahun 2025 di setiap provinsi tak memiliki landasan hukum.Sedangkan pembagian kuota 2026 berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).Baca juga: Malaysia Umumkan Biaya Haji 2026, Jadi Berapa?Sistem pembagian kuota haji tahun 2026 kini menggunakan prinsip keadilan proporsional.Artinya, provinsi dengan jumlah pendaftar haji yang lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar.Dengan penerapan pola penghitungan baru ini, terdapat 10 provinsi yang akan mendapatkan tambahan kuota, sehingga masa tunggu keberangkatan jemaah di wilayah tersebut menjadi lebih singkat.“Sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami pengurangan kuota, yang berdampak pada bertambahnya masa tunggu,” ujar Dahnil.Ia menambahkan, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU mengatur penentuan kuota haji didasarkan pada dua faktor utama, yakni jumlah penduduk Muslim per provinsi dan jumlah jemaah dalam daftar tunggu (waiting list)."Jadi perhitungannya mengacu pada dua hal, jumlah penduduk Muslim dan jumlah daftar tunggu. Bisa digunakan salah satu, atau gabungan keduanya," kata Dahnil, dikutip dari Kompas TV."Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun," tambahnya.Baca juga: Seperti Apa Kampung Haji di Mekkah yang Bakal Dibangun Indonesia?Berikut ini kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun depan dengan masa tunggu 26 tahun:Baca juga: Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji ke Khalid Basalamah, Pelaku Berakhir Ketakutan
(prf/ega)
Masa Tunggu Haji Kini Disamakan 26 Tahun se-Indonesia, Ini Kuota Jemaah Per Provinsi
2026-01-12 05:38:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:47
| 2026-01-12 05:37
| 2026-01-12 05:35
| 2026-01-12 05:31
| 2026-01-12 04:24










































