JAKARTA, – Menjelang akhir 2025, revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi belum menunjukkan kemajuan berarti.Direktur Indonesia Mineral and Energy Watch Ferdy Hasiman menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tidak perlu dilakukan secara tergesa.Ferdy menilai revisi UU Migas perlu menjaga arah reformasi tata kelola sektor hulu migas yang telah dibangun lebih dari dua dekade. Konsistensi kebijakan dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha.“Revisi UU Migas harus ditempatkan dalam kerangka menjaga konsistensi tata kelola hulu migas yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai niat memperkuat peran negara justru menjadi langkah mundur,” ujar Ferdy dalam keterangannya, Kamis .Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP Turunan UU Minerba, Atur Luasan Tambang untuk Koperasi hingga BUMNPenguatan ketahanan energi nasional dan peningkatan peran negara, menurut Ferdy, perlu berjalan seiring dengan prinsip tata kelola yang baik. Kepastian hukum dan iklim investasi sektor hulu migas perlu tetap terjaga.Sorotan utama diarahkan pada wacana penataan ulang kelembagaan pengelola hulu migas.Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dinilai berisiko bila ditempatkan di bawah PT Pertamina (Persero).Dari sisi tata kelola, penempatan lembaga pengelola hulu migas di bawah badan usaha dinilai rawan tumpang tindih peran.Pengelolaan hulu migas mengandung kewenangan publik strategis, mulai dari pengendalian kontrak kerja sama, persetujuan rencana kerja dan anggaran, hingga pengawasan biaya operasi.Fungsi pengelolaan yang berada dalam struktur korporasi sekaligus pelaku usaha berpotensi mengaburkan batas antara pengelola dan operator. Kondisi ini dinilai membuka risiko konflik kepentingan serta peluang terjadinya regulatory capture.Baca juga: Alih-alih Revisi UU Migas, Apakah Penguatan Tata Kelola Lebih Penting?Implikasi lain menyentuh langsung iklim investasi. Ferdy menilai sektor hulu migas bersifat padat modal dan berisiko tinggi sehingga sangat bergantung pada kepastian kelembagaan.Kontraktor Kontrak Kerja Sama, terutama investor global non-Pertamina, membutuhkan jaminan pengelolaan kontrak dilakukan oleh lembaga yang netral dan independen. Penempatan lembaga pengelola di bawah salah satu pelaku usaha dinilai sulit menghindari persepsi ketidaksetaraan.Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menurunkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi hulu migas, terutama di tengah persaingan global yang kian ketat.Konsentrasi kewenangan dalam satu entitas juga dinilai memicu persoalan lama. Masalah efisiensi, transparansi, hingga potensi penyimpangan berisiko kembali muncul.“Kalau revisi justru mengaburkan pemisahan itu, risikonya kita mengulang persoalan lama,” ujarnya.
(prf/ega)
Revisi UU Migas Diminta Tak Tergesa, Risiko Tata Kelola Jadi Sorotan
2026-01-11 03:47:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:07
| 2026-01-11 03:51
| 2026-01-11 03:33
| 2026-01-11 02:20










































