JAKARTA, - Ari Yusuf Amir, pengacara eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditunjuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.Nadiem menunjuk tim pengacara Ari Yusuf Amir untuk membelanya dalam persidangan di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook."Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi," ujar Ari Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Jumat .Baca juga: Bela Nadiem Makarim, Pengacara Tom Lembong Ini Sudah Rapat dengan KeluargaTim pengacara Ari Yusuf Amir akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan. Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.Lantas, siapakah Ari Yusuf Amir yang bakal menjadi pengacara dari dua eks menteri? Berikut profilnya:Mengutip akun Linkedin-nya, Ari Yusuf Amir merupakan lulusan Program Studi Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1999.Setelah itu, ia melanjutkan pasca sarjananya di Program Kekhususan Hukum Bisnis Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada 2001.UII menjadi tempat Ari Yusuf meraih gelar doktornya pada 2009. Namanya juga merupakan pendiri dari Ail Amir & Associates Law Firm.Baca juga: Kejagung Segera Limpahkan Berkas Nadiem ke Pengadilan TipikorSebagai advokat, nama Ari Yusuf Amir sudah menangani banyak perkara sejumlah tokoh publik.Mulai dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, eks Kabareskrim Polri Susno Duadji, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, hingga eks KSAD Ryamizard Ryacudu.Nama Ari Yusuf kembali menjadi perhatian setelah ia menjadi kuasa hukum Tim Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Segera Diadili Sebagai kuasa hukum, Ari Yusuf terus membela Tom Lembong hingga akhirnya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.Usai Tom Lembong menerima abolisi, Ari Yusuf tetap menegaskan bahwa kliennya tak bersalah kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016Ari mengatakan, penerimaan abolisi tidak menunjukkan maupun mensyaratkan pihak yang berperkara mengakui kesalahan.Baca juga: Nadiem Makarim Curhat Sulitnya Terpisah dengan Keluarga dan 4 AnaknyaPengacara senior itu berharap setelah ini aparat penegak hukum berbenah dan memperbaiki proses penegakan hukum. Menurut dia, peristiwa pidana yang pernah menjerat Tom Lembong bisa menimpa siapa saja."Karena kasus Tom Lembong ini bukan hanya kasus yang akan menimpa Tom Lembong, tapi akan mampu menimpa semua masyarakat Indonesia," tutur Ari Yusuf.
(prf/ega)
Profil Ari Yusuf, Pengacara Tom Lembong yang Bakal Bela Nadiem di Kasus Chromebook
2026-01-12 04:48:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:29
| 2026-01-12 04:26
| 2026-01-12 03:20
| 2026-01-12 03:05










































