MADIUN, - Dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif akhirnya resmi melangsungkan akad nikah di Dukuh Seloaji, Dusun Slaji, Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis .Pernikahan kedua aktivis lingkungan itu terjadi setelah keduanya mendapatkan penangguhan penahanan dari Polrestabes Semarang.Diketahui, Dera dan Munif yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah, ditahan polisi karena dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran ini diduga terkait gelombang aksi pada akhir Agustus 2025 di sejumlah wilayah Indonesia.Prosesi akad nikah keduanya digelar di kediaman keluarga mempelai perempuan. Acara ini dihadiri keluarga besar kedua mempelai yang datang dari Madiun dan Semarang.Baca juga: Dua Aktivis Semarang Ditangkap terkait Penghasutan 29 AgustusKasi Kesra Desa Randualas, Suratno yang dikonfirmasi, membenarkan pernikahan kedua aktivis tersebut.Menurut dia, seluruh rangkaian acara akad nikah berjalan lancar tanpa hambatan teknis di lapangan.“Alhamdulillah semua proses akad nikah tadi lancar. Tidak ada kendala atau hambatan apa pun sejak persiapan hingga acara selesai,” kata Suratno, Kamis.Namun, dia mengatakan, tidak mengetahui terkait proses hukum keduanya. Sebab, menurut Suratno, pemerintah desa hanya berfokus pada kelancaran administrasi saja.“Untuk urusan hukum kami tidak mengetahui. Disini kami hanya menangani pelaksanaan pernikahan di desa,” jelas Suratno.Sementara itu, seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Dera dan Munif melangsungkan akad nikah setelah mendapatkan surat penangguhan penahanan dari polisi.Baca juga: Aksi Kamisan Semarang Protes Penangkapan Aktivis Munif dan Dera, Dinilai Bentuk PembungkamanDiberitakan sebelumnya, dukungan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, semakin meluas dari berbagai kalangan masyarakat.Setidaknya ada 10 tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil yang mengajukan penangguhan penahanan bagi keduanya.“Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, Agama, Akademisi, Aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil,” kata Bagas, Tim Hukum Suara Aksi pendamping Dera dan Munif pada 8 Desember 2025.Bagas menjelaskan bahwa banyak kalangan menyatakan kesiapan secara moral dan hukum untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.“Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai penahanan Dera-Munif dan meminta kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan,” ujar Bagas.Baca juga: Komisi Reformasi Polri Minta Laras Faizzati, Dera dan Munif Dibebaskan
(prf/ega)
Penahanan Ditangguhkan, Aktivis Munif dan Dera Menikah di Madiun
2026-01-12 03:22:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:28
| 2026-01-12 03:07
| 2026-01-12 02:53
| 2026-01-12 02:17
| 2026-01-12 01:22










































