Ini Alasan Ketum PBNU Bisa Diberhentikan, Diatur dalam Perkum 13/2025

2026-01-12 03:57:54
Ini Alasan Ketum PBNU Bisa Diberhentikan, Diatur dalam Perkum 13/2025
JAKARTA, - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.Surat edaran tersebut dibenarkan oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin yang menyebut sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.Baca juga: Miftachul Akhyar Pimpin PBNU Usai Gus Yahya Tak Jabat Ketum"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi poin 4 surat edaran tersebut.Selanjutnya dalam poin 5 surat tersebut, PBNU disebut akan menggelar rapat pleno untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris."Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," bunyi surat tersebut.Baca juga: Beredar Surat Gus Yahya Tak Lagi Berstatus Ketum PBNU Per 26 November/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu malam.Surat edaran tersebut menyinggung Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.Perkum tersebut mengatur bahwa ketua umum yang termasuk fungsionaris dapat diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.Pemberhentian dengan hormat fungsionaris diatur dalam Pasal 7 Perkum Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025. Di pasal tersebut, diatur enam alasan fungsionaris PBNU bisa diberhentikan, yakni:Baca juga: Waketum PBNU Minta Jajaran Tak Terjebak Polemik dan Fokus Menyelesaikan ProgramSelanjutnya dalam Pasal 8 Perkum Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025, diatur empat alasan fungsionaris PBNU dapat diberhentikan dengan tidak hormat, yakni:Baca juga: Katib Syuriah PBNU Kritik Ultimatum Rais Aam kepada Gus Yahya, Dinilai Cacat ProsedurSebelumnya, Gus Yahya menyatakan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya usai rapat bersama alim ulama di kantor PBNU, Jakarta, Minggu malam."Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris," ujar Gus Yahya.Baca juga: Dinamika PBNU, Gus Ipul: Kita Serahkan Keputusan kepada Ulama NUBerdasarkan hal tersebut, Gus Yahya mengatakan bahwa hasil rapat harian itu tidak bisa dieksekusi karena tidak mengikat seluruh jajaran di PBNU."Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya," ujar Gus Yahya.


(prf/ega)